spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Tak Segan Berikan Sanksi Bagi Pengusaha Tak Taat Aturan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung meminta kepada para pengusaha atau pengembang untuk menaati aturan mendirikan bangunan. Pemkot Bandung tak segan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melanggara aturan.

    “Ada beberapa yang dilanggar. Kita telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 dari Distaru (Dinas tata Ruang). Kemudian mereka juga sudah membuat surat pernyataan menghentikan proyek per 1 November lalu di atas materai. Ternyata masih berlanjut juga hari, makanya kita berikan SP 2 termasuk administrasi yang lain,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meninjau pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).

    Agar pembangunan berjalan lancar, Yana meminta pengusaha melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Ini bukan artinya Pemkot Bandung tidak ramah terhadap investasi, namun, kata Yana, Pemkot hanya menginginkan para pengusaha menaati aturan.

    “Kita terbuka untuk pembangunan, namun pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Membangun di Kota Bandung itu harus ada perencanaan yang baik dan disesuaikan dengan tata ruang yang kami miliki,” jelas Yana.

    Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan.

    “Kita panggil, lalu buat pernyataan, berhenti dulu. Ternyata mulai lagi pembangunan,” ungkap Iskandar.

    Pihaknya meminta agar pengusaha mengikuti prosedur yang ada. Karena belum memiliki izin, maka Pemkot Bandung menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

    “Sebetulnya, IMB lama sudah ada tetapi tahun 1989. Kalau sebatas renovasi rumah sesuai dengan izin lamanya itu diperbolehkan. Tapi kalau lihat dari konstruksi naik ke lantai tiga, itu sudah perubahan. Berarti harus mengubah IMB-nya,” jelasnya.

    Zulkarnain mengatakan, bangunan di wilayah tersebut wajib memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Hal itu karena masuk dalam bangunan cagar budaya.

    Sementara itu, Kontraktor Pelaksana Bangunan Mikael Junius mengakui belum memiliki izin secara lengkap dalam pembangunan tersebut. Dia menyebut bahwa suratnya belum lengkap, surat yang diurus pun baru sampai KRK.

    “Pengajuan ke Disbudpar itu sudah. Kalau IMB belum keluar, jadi pakai IMB lama. Kami akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, khususnya dalam dokumen perizinan,” jelas dia.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img