spot_imgspot_img
Rabu 14 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sesuaikan PP, 3 Perda Kota Cimahi Segera Direvisi

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Tiga Peraturan Daerah (Perda) akan direvisi oleh DPRD Kota Cimahi melalui Badan Pembentukan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketiga Perda itu, yakni Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerjasama Daerah dan Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua Bapemperda Edi Kanedi menjelaskan, rencana revisi ketiga Perda itu sudah dibicarakan dengan Bagian Hukum Pemkot Cimahi. Alhasil, legislatif dan eksekutif pun sepakat bahwa tiga aturan itu bakal direvisi tahun ini.

“Bagian Hukum sudah sepakat menindaklanjuti. Sekarang kita sudah menyiapkan materi rancangannya untuk dibahas di Panitia khusus (Pansus),” kata Edi saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (14/1/2019).

Edi menjelaskan, revisi ketiga Perda tersebut harus dilakukan karena harus disesuaikan dengan peraturan yang baru pada tingkatan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk Perda bantuan Partai Politik (Parpol), tentu harus menyesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol. Dalam PP yang baru itu, Parpol minimal mendapat bantuan Rp1.500 per suara masyarakat hasil Pemilu. Sebab itu batas minimal, maka angka di Kota Cimahi memungkinkan lebih dari itu, karena disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

“Tapi itu batas minimal. Ada klausul di pasal berikutnya atau pasal 4, dimana APBD turut menentukan. Di sana nanti akan ada tarik menarik jumlah besaran karena PP ini sifatnya lentur,” jelasnya.

Begitupun dengan Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerjasama Daerah. Di tingkat pusat, kini sudah ada PP terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. Poin pentingnya adalah, dalam PP baru itu cakupannya lebih luas dan poin-poin yang sudah diklasifikasikan. Turunannya pun, yakni Perda tentu harus disesuaikan dengan PP.

“Sekarang diklasifikasikan dengan bidang masing-masing. Jadi ini bisa dijadikan runutan,” bebernya.

Perihal penyelenggaraan ketenagakerjaan, lanjut Edi, sebetulnya itu rencana lama yang baru akan direalisasikan tahun ini. Perda itu sudah dilimpahkan ke provinsi.

“Karena sekarang sudah disepakati untuk dibahas, akhirnya mau tidak mau, suka tidak suka, tetap harus dilakukan pembahasan dan ditindaklanjuti yang akhirnya direvisi,” kata dia.

(Achmad Nugraha/LIN)

spot_img

Berita Terbaru