CIMAHI, FOKUSJabar.id : Kepolisian Resor Kota Cimahi tembak dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat. Pelaku yang sempat kabur ini di tangkap dalam waktu 24 jam.
Kedua pelaku bernama Dedi Suhendar alias Uday (36) dan Ahmad Kurnia (52) di tangkap usai melakukan aksinya pada 13 Desember 2018 di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Sindang Palay RT01/06, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
BACA JUGA:
MinyaKita di Pasar Manis Ciamis Menghilang?
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku di amankan di dua tempat berbeda. Uday di amankan di Kampung Pos Wetan RT 13/08, Desa Kerta Mulya, Kecamatan Padalarang, KBB.
Sedangkan Ahmad di amankan di Kampung Puncak Sari RT 03/01, Desa Paas. Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
” Keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur (ditembak),” kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis pick up. Namun, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah masih ada pelaku atau TKP lainnya.
BACA JUGA:
DPW PPP Jabar Gugat Balik Pengganggu Partai
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan ke 5 KUHPidana. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)


