spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    2019, Pembangunan Depo Arsip di Kota Cimahi Gagal?

    CIMAHI, FOKUSJabar.id : Pembangunan depo arsip di Kota Cimahi kemungkinan besar batal dilaksanakan tahun 2019. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi lebih memprioritaskan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).

    Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarsip) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, skala prirotas antara pembangunan depo arsip dan MPP itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Tentunya disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Pemkot.

    “Setelah ditimbang-timbang antara depo arsip dan Mall Pelayanan Publik, maka diutamakan dulu MPP. Jadi tahun depan, di lahan yang tadinya mau dibangun depo arsip, dibangun dulu Mall Pelayanan Publik,” jelas Harjono saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah , Selasa (18/12/2018).

    Sebelumnya, Pemkot Cimahi mewacanakan bahwa pembangunan depo arsip akan dilaksanakan tahun depan, bersamaan dengan pembangunan MPP. Bahkan, pembuatan Detail Engineering Design (DED) sudah dilaksanakan dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 700 juta.

    Lahan yang dibidik untuk pembangunan depo arsip adalah di sekitar Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, ternyata depo arsip dan MPP tak bisa dibangun secara bersamaan, termasuk keterbatasan anggaran.

    “Pembangunan itu ada skala prioritasnya. Mall Pelayanan Publik itu prioritas, apalagi ada perintah dari pusat. Diharapkan kabupaten kota membuka Mall Pelayanan Publik,” kata Harjono.

    Selanjutnya, kata Harjono, pihaknya belum bisa memastikan kapan pembangunan fisik depo arsip akan dimulai. Pihaknya terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi.

    “Di-reschedule. Untuk waktu pembangunan depo arsip harus konfirmasi dulu ke TAPD,” tambahnya.

    Sekedar informasi, sejak Kota Cimahi berdiri 17 tahun silam, kota mungil ini belum memiliki depo arsip. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, setiap kabupaten/kota diharuskan memiliki depo arsip.

    Tahun 2014, Pemerintah Kota Cimahi sempat membuat site plan depo arsip di sekitar Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Namun, rencana itu urung terealisasi karena posisi tanah dan kelembaban udaranya dianggap tidak laik dijadikan depo arsip.

    Sebab tak punya depo arsip, selama ini semua arsip-arsip berharga di simpan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Misalnya, arsip kependudukan dan kepegawaian yang memiliki gudang tersendiri.

    Kemudian, untuk sementara sebagai pengganti diundurnya pembangunan depo arsip, pihaknya mewacanakan bakal menyewa tempat untuk mengakomidir arsip-arsip dari seluruh OPD di Kota Cimahi.

    “Karena kita belum punya (depo arsip), innsyaAlloh tahun depan kita menyewa tempat untuk depo arsip,” katanya.

    Kemudian, kantor kearsipan yang berada di seberang Sungai Cimahi pun kemungkinan akan digunakan juga untuk menyimpan arsip. Pasalnya, diwacanakan kantor Diskominfoarpus akan dipindahkan ke kantor yang ditempati pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi. Sementara pelayanan Disdukcapil otomatis akan dipindah ke MPP.

    “Jadi, pengeloaan arsip berjalan sepanjang regulasinya ada. Selama ini yang diitensifkan pembinaan kearsipan,” pungkasnya.

    (Achmad Nugraha/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img