spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Disdukcapil Cimahi Musnahkan 5.031 KTP El Invalid

    CIMAHI, FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memusnahkan 5.031 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Senin (17/12/2018).

    Pemusnahan berlangsung di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Turut hadir juga perwakilan dari kepolisian, Satpol PP dan Inspektorat.

    Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi Yosephina Dewanti mengungkapkan, pemusnahan KTP-el kadaluwarsa dan rusak dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak dan invalid.

    Tujuannya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

    “Sesuai surat edaran bahwa seluruh blanko KTP invalid itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi kami melakukan itu sesuai intruksi Pak Menteri,” katanya.

    Jumlah blanko KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu dikumpulkan dari tiga kecamatan se-Kota Cimahi. Selain dibakar, sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan pemotongan terhadap chip KTP-el.

    “Sebelum dibakar, dilakukan penghitungan dahulu yang disaksikan Satpol PP,” tuturnya.

    Yosephina menjelaskan, KTP-el yang dinyatakan kadaluwarsa atau rusak ini merupakan KTP yang sudah tak terpakai lagi. Di antaranya karena yang bersangkutan meninggal atau pindah dari Kota Cimahi pasca KTP itu dicetak.

    (Achmad Nugraha/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img