spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Pemkot Cimahi Berikan Batas Waktu Penangguhan UMK Hingga 21 Desember 2018

    CIMAHI, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan tenggat waktu hingga 21 Desember 2018 bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) 2019.

    UMK terbaru itu akan diterapkan per 1 Januari 2019. Hal itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2004 Tentang Penangguhan Upah Minimun.

    Diketahui, nilai UMK Kota Cimahi tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.893.074 naik sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp200 ribu dibanding UMK tahun 2018 sebesar Rp2.678.028.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana formula penghitungan upahnya masih mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman menjelaskan, pihaknya akan memberi kesempatan pengusaha mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    ” Kita akan berikan kesempatan sampai tanggal 21 Desember bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK,” kata Asep saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (7/12/2018).

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Diana Ramadiany yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, perusahaan yang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2019 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 21 Desember 2018.

    “Aturannya, pengajuan itu sepuluh hari sebelum UMK berlaku pada 1 Januari 2019. Setelah tanggal tersebut kami tidak lagi menerima proses pengajuan penangguhan,” bebernya.

    Sementara mekanisme pengajuan penangguhan UMK, pihak perusahaan mengajukan kepada Gubernur melalui Disnaker Jabar. “Apakah usulan keberatan atau penangguhan UMK tersebut disetujui atau tidak, akan diputuskan Gubernur,” ungkapnya.

    Pengajuan penangguhan UMK tersebut harus melampirkan akte pendirian, laporan keuangan 2 tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.

    ” Sehingga kita bisa lihat berapa yang ditangguhkan, berapa jumlah pekerja seluruhnya. Supaya bisa jadi pertimbangan kita mengenai ketidakmampuan perusahaan untuk membayar upah dari bulan januari. Tapi itu nanti pada akhirnya harus dibayarkan (upah) secara rapel,” jelas dia.

    Kemudian yang paling penting, kata Diana, penangguhan UMK 2019 harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilannya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja.

    Dewan pengupahan Provinsi Jawa Baratjuga akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.

    ” Kita akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Kita akan menanyakan ke manajemen dan juga kepada para pekerja,” pungkasnya.

    (Achmad Nugraha/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img