spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Tahun 2018, Program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Fasilitasi 111 IKM

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Tahun ini, Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan telah berhasil memfasilitasi sebanyak 111 Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di seluruh pelosok Indonesia.

    Dari jumlah total IKM yang terfasilitasi tersebut, menembus total nilai investasi mencapai Rp77,2 milyar dan total nilai potongan (reimburse) mencapai Rp11,78 milyar.

    ” Jumlah reimburse pada tahun ini memang lebih kecil dibanding tahun 2017 yang mencapai Rp16 milyar. Ini karena anggaran yang kita siapkan di tahun 2017 tidak sepenuhnya terserap.  Sehingga di tahun 2018 kita turunkan besarannya. Tapi untuk tahun 2019, kita akan naikan lagi jumlahnya mencapai Rp20 milyar,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Gati Wibawaningsih saat ditemui usai acara ‘Penyerahan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Kegiatan Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM Tahun 2018’ di Best Western Premier La Grande, Jalan Merdeka Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).

    Gati menambahkan, program yang disiapkan ditujukan sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi IKM terkait masih sederhananya teknologi mesin dan peralatan yang digunakan dalam mendukung proses produksi. Hal tersebut pun berpengaruh pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk yang berakibat pada rendahnya daya saing produk IKM.

    “Kalau pembinaan dari sisi sumber daya manusia (SDM) sudah sering dilakukan. Baik oleh kita atau pihak lain. Tapi saat para pelaku IKM ini sudah cukup baik dan berkualitas dari sisi kemampuan diri, harus ditunjang dengan kesiapan mesin dan atau peralatan untuk mendukung proses produksi. Karena itulah, program ini kami hadirkan,” terangnya.

    Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan yang merupakan program prioritas Ditjen IKM Kemenperin RI, yakni memberikan bantuan dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) untuk pembelian mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi. Potongan (reimburse) yang diberikan yakni sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri dan sebesar 30 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.

    “Dari tahun ke tahun, jumlah IKM yang berminat mengikuti program ini terus meengalami peningkatan. Berdasarkan data yang kita miliki, sejak tahun 2009 hingga 2017, sudah sebanyak 726 IKM yang menerima fasilitasi program ini dengan total nilai potongan harga mencapai Rp84,75 milyar dan total nilai investasi mencapai Rp554,63 milyar,” tuturnya.

    Untuk terus meningkatkan jumlah IKM yang terfasilitasi, Ditjen IKM pun terus melakukan review terhadap Permenperin yang mengatur program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM. Hal ini dilakukan agar IKM calon penerima tidak kesulitan dalam mengikuti program ini.

    Dengan demikian, prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan oleh IKM calon peserta dalam melakukan dokumen pengajuan pun semakin mudah. Tak hanya itu, dalam melaksanakan program ini, Ditjen IKM pun bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Program (LPP) yang bertugas melakukan pendampingan kepada IKM pemohon agar dapat melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan dalam mengikuti program ini.

    “Semoga dengan semkain banyak IKM yang menerima fasilitasi program restruktrisasi ini, usahanya semakin berkembang melalui peningkatan produktivitas dan kualitas produknya semakin baik dan mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri,” pungkasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img