BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung akan terus mematangkan aturan kantong plastik berbayar. Aturan itu dibuat untuk meminimalisasi sampah plastik di Kota Bandung.
Larangan menggunakan kantong plastik sudah sejak dulu dilakukan, namun belum efektif.
Demikian diungkapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Senin (3/12/2018).
Pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk menjadi peraturan tetap yang akan diterapkan di seluruh pasar modern.
“Kami masih mengkaji aturan mengenai kantong plastik berbayar sebelum dijadikan peraturan wali kota (Perwal) atau peraturan daerah (Perda),” kata Oded.
Imbauan untuk menggunakan kantong plastik berbayar sudah dilontarkan ke perusahaan ritel Kota Bandung. Hal itu agar perushaan ritel ikut berpartisipasi mengurangi sampah plastik di Kota Bandung.
“Baik itu masyarakat yang berbelanja atau pun pelaku ritel di Kota Bandung kita imbau,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)