spot_img
Senin 14 Oktober 2024
spot_img
More

    BAORI Putuskan Kepengurusan KONI Jabar Cacat Hukum

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) mengabulkan gugatan empat pengurus cabang olahraga dan satu badan fungsional ‎terkait kepengurusan KONI Jabar. Dengan demikian BAORI memutuskan kepengurusan KONI Jabar pimpinan Brigjend TNI Ahmad Saefudin dinyatakan cacat hukum.

    Pengacara penggugat, Agus Sihombing mengatakan,  putusan BAORI atas perkara nomor 15 tahun 2018 terkait sengketa perselisihan kepengurusan KONI Jabar ditetapkan majelis hakim BAORI yang dipimpin Sudirman pada Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta.

    Sementara empat cabang olahraga yang mengajukan gugatan yakni H MQ Iswara Ketua Pengprov PBVSI Jabar (bola voli), Phinera Wijaya sebagai Ketua Pengpov IPSI Jabar (pencak silat), Bambang Haryono sebagai Ketua Pengprov PESTI Jabar (soft tennis), dan Edwin Sendjaya Ketua Pengprov WI Jabar (wushu). Sedangkan satu badan fugsional yakni Mamat Widya sebagai Ketua Pengprov PGJ Jabar (gerak jalan).

    “Yang digugat yakni termohon I atas nama KONI Pusat dan termohon II atas nama KONI Jabar
    terkait adanya pelanggaran UU SKN dan aturan lain tentang larangan pengurus KONI yang berstatus TNI aktif serta memegang jabatan struktural. Dalam hal ini yakni Ketua Umum KONI Jabar, Brigjend TNI Ahmad Saefudin,” ujar Agus saat memberikan keterangan pers di Savoy Homann, Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat (23/11/2018).

    Agus menuturkan, pengajuan gugatan ke BAORI sendiri dilakukan pada tanggal 12 September 2018. Kemudian dilanjutkan dengan tiga kali sidang mediasi. Ketika proses mediasi tidak terjadi, maka langsung masuk ke sidang pokok perkara.

    ‎”Pihak termohon atau tergugat, hanya menghadiri sidang mediasi saja yakni pihak termohon I atau KONI Pusat. Sedangkan KONI Jabar hanya hadir saat pemeriksaan saksi serta tidak mengajukan duplik atau pembelaan sehingga apa yang kita gugat dianggap disetujui oleh dewan hakim BAORI. Bahkan KONI Jabar sudah melayangkan surat untuk tidak menghadiri sidang BAORI,” terangnya.

    Berdasarkan proses tersebut, sidang BAORI pun memutuskan dengan mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan SK KONI Pusat Nomor 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum. Selain itu, menyebut jika termohon I (KONI Pusat) dan termohon II (KONI Jabar) ‎telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    ‎”Dengan SK 13 tahun 2017 dinyatakan cacat hukum, maka pelaksanaan Musorprov KONI Jabar tanggal 12-14 September 2018 pun dinilai cacat hukum. Sehingga semua produk hukum yang dilahirkannya pun cacat hukum. Amar putusan BAORI pun memerintahkan termohon I yakni KONI Pusat untuk segera menunjuk Plt dengan tugas menggelar Musorprovlub KONI Jabar,” paparnya.

    Dengan amar putusan yang dibacakan di sidang BAORI tersebut, lanjutnya, menegaskan jika kepengurusan ‎KONI Jabar saat ini dalam status quo. Artinya, segala macam kegiatan yang sedang dilakukan untuk dihentikan sementara selama belum ada kepengurusan baru hasil Musorprovlub.

    “Untuk surat putusan sendiri, akan diambil dandidaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili BAORI. Dan keputusan ini pun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan‎ putusan pengadilan pada umumnya. Putusan ini pun sudah bersifat final dan wajib ditaati semua pihak terkait,” pungkasnya.

    (ageng/dar)

    Berita Terbaru

    spot_img