spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Komisi V DPRD Jabar: Tuntutan Buruh Harus Ditindaklanjuti Pimpinan DPRD

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Jawa Barat mengadukan nasibnya terkait munculnya Pergub No. 54 Tahun 2018.

    Terlebih FSPMI mensinyalir bahwa pergub tersebut merupakan bagian dari pesanan pengusaha.

    Hal itu terbukti dengan tidak adanya proses maupun mekanisme pembahasan yang adil dan transparan dan terkesan dipaksakan dalam memanfaatkan masa transisi gubernur definitif melalui Disnakes Jabar saat sosialisasi di Kabupaten Karawang.

    Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi mengatakan, tuntutan buruh yang dilayangkan ke dewan harus direspon dengan baik.

    Karena itu, secara komisional pihaknya
    mendukung atas tuntutan buruh terhadap pergub tersebut.

    Namun, dalam mekanisme menjalankan lembaga pemerintahan, justru dewan harus menindaklanjutinya terhadap
    pimpinan terlebih dahulu. Sebab itu bagian dari mekanisme yang membutuhkan proses.

    “Yang jelas kami mendukung tuntutannya. Paling tidak, proses yang harus dilewati selama dua minggu,” kata Abdul Hadi di Bandung, Kamis (25/10/2018).

    Sementara itu, perwakilan FSPMI Kabupaten Purwakarta Ade Sufyani mencurigai adanya ketidakadilan dalam pergub yang waktu ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada tanggal 4 September .

    Padahal, gubernur terpilih baru di lantik sehari setelah Pergub itu ditandatangani.

    “Dari penandatanganan pergub ini saja sudah kelihatan bahwa ini sebuah kerancuan,” kata dia.

    Dia menambahkan, Disnaker Jabar berdalih pergub tersebut untuk menertibkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).

    Padahal, pihaknya melihat pergub tersebut justru akan menyulitkan kalangan buruh, terlebih dalam pasal perpasal banyak yang merugikan kalangan buruh.

    “Karena itu kami meminta gubernur merevisi pergub tersebut dan kita dilibatkan dalam pembahasan pergub tersebut supaya adil,” tegas dia.

    Dia berharap, UMSK dapat tetap diadakan setelah direvisi oleh pemerintah daerah dan disahkan sebelum Januari 2019.

    Selain itu, agar gubernur bisa bersikap adil dalam menyikapi tuntutan buruh FSPMI tersebut.

    ” Pak gubernur seharusnya bisa aspiratif terhadap buruh dan UMSK tetap ada tahun depan,” kata dia.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img