spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Pelayanan PDAM Tirta Intan Garut Buruk, Pelanggan Perumahan Rama Cipta Indah Mengeluh?

    GARUT, FOKUSJabar.id : Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut dikeluhkan warga Perumahan Rama Cipta Indah, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid).

    Salah satu warga Perumahan Rama Cipta Indah, Galih Fachrudin Qurbany membenarkannya. Menurut dia, supply and demand tidak seimbang. Dimana pasokan air tetap, sementara jumlah pelanggan (konsumen) terus bertambah.

    Hal itu kata Galih yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Garut Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak berbanding lurus dengan jumlah penyertaan modal yang yang tiap tahun diterimanya.

    “ Tiap tahun Pemerintah Daerah (Pemda) mengucurkan anggaran yang nilainya sangat fantastis, namun pelayanan PDAM sangat buruk,” ucap Caleg nomor urut 2 ini blak-blakan, Sabtu (13/10/2018).

    Direktur Eksekutif Pusat Analisa Kebijakan dan Informasi Strategis (PAKIS) meminta, Pemda tidak lagi memberikan penyertaan modal sebelum ada perbaikan kinerja di tubuh PDAM Tirta Intan yang   berefek pada meningkatnya pelayaan terhadap para pelanggan.

    “ Sebelum ada perbaikan pelayanan, sebaiknya Pemda menghentikan dulu penyertaan modal untuk PDAM Tirta Intan,” tegas Galih.

    Dengan penyertaan modal tersebut, PDAM bisa mencari sumber mata air baru atau membuat sumur artesis. Dengan begitu, kebutuhan air para pelanggan terpenuhi sesuai kebutuhan.

    “ Sebagai konsumen dan warga Garut, kita berhak tahu alokasi dana penyertaan modal tersebut. Terlebih, PDAM kan perusahaan BUMD, jadi semestinya menguntungkan Pemda dan masyarakat,” tambah dia.

    Menurut Galih, kinerja direksi PDAM mesti dievaluasi pihak terkait. Bahkan, jika perlu ganti dengan pejabat baru yang bisa mengelola sekaligus memperbaiki, khususnya dalam hal pelayanan.

    “ Pak Bupati harus segera mengambil langkah sebelum para pelanggan unjuk rasa. Selain itu, PDAM mesti transparan dan jujur dalam pengelolaannya. Ingat, publik wajib tahu sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img