TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mengkritisi sejumlah OPD di lingkungan Pemerintahan setempat yang saat ini tengah melakukan rekruitmen Tenaga Harian Lepas (THL).
” Rekruitmen THL yang dilakukan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Tasikmalaya harus dipertimbangkan dan dikaji. Kami anggap ilegal karena tidak memiliki regulasi dan aturan hukum yang jelas tentang mekanisme perekrutan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dayat Mustofa seusai melakukan pertemuan dengan Sekda Kota Tasikmalaya beserta sejumlah pejabat Pemkot Tasikmalaya.
Menurut Dayat, fenomena saat ini OPD banyak mempekerjakan THL. Padahal, regulasinya tidak ada dan ini terkesan liar.
Seharusnya pemerintah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam penerimaan pegawai di masing-masing OPD. Selain itu, keberadaan THL mesti dilaporkan dan diketauhi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) serta Sekda.
” Sekarang ini OPD merasa punya anggaran dan langsung rekrut, terkadang Sekda saja tidak mengtahuinya. Masa sampai seperti itu? Kan, yang punya tanggungjawab soal pegawai itu Sekda,” tuturnya.
Sekda Kota Tasik, Ivan Dicksan mengatakan, rekruitmen THL yang dilakukan sejumlah OPD dilatarbelakangi kekurangan pegawai. Artinya, jumlah pegawai PNS dengan beban kerja tidak ideal.
Menurutnya, ada ratusan THL yang telah dipekerjakan di berbagai OPD yang ada di Pemkot Tasikmalaya.
” Perekrutan yang dilakukan selama ini disesuaikan dengan kebutuhan program dengan jangka waktu program tertentu. Sumber dana perekrutan bersumber dari anggaran program OPD yang memperkerjakan THL,” tutur Ivan.
” THL yang direkrut, ada yang diperkerjakan per tahun, ada yang sekian bulan sesuai kegiatan, sesuai kebutuhan di OPD bersangkutan, kalau diperlukan bisa (diperpanjang), kalau enggak, enggak (diperpanjang),” tambahnya.
Dia menjelaskan, ke depannya, pemerintah bakal membuat regulasi yang spesifik untuk mengatur mekanisime perekrutan THL tersebut. Rencana pembuatan regulasi terkait rekrutmen THL telah disepakati Komisi I DPRD.
” Pemerintah bersama legislatif sepakat untuk menerbitkan aturan rekruitmen THL termasuk perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di RSU sehingga nantinya jelas dan tidak terkesan liar dan ilegal,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)


