spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Jual Ciu, Pemuda Ini Rayakan Idul Adha di Penjara

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Menjual Miras jenis Ciu, warga Dusun Bojongjati, Desa Pananjung, Pangandaran Dede Sutriono (32) diciduk polisi.

    Kapolres  Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan warga yang resah dengan peredaran Miras di kawasan itu.

    “Jajaran kami mendapat laporan bahwa tersangka suka menjual miras (Ciu) di warungnya,” kata Bismo di Mapolres Ciamis, Jumat (17/8/2018).

    Laporan dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dan didapati Ciu di warung Dede, sepertu yang dilaporkan warga.

    ” Karena terbukti menjual Ciu, kami pun mengamankan pelaku untuk prosea hukum selanjutnya,” jelas dia.

    Selain mengamankan pelaku, polisi pun menyita barang bukti sebanyak 23 plastik Ciu. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku dijerat pasal 204 jo 62 jo pasal 8 UU RI no /1999 tentang pelindungan konsumen, dengan ancaman hukuman delapan (8) tahun penjara.

    (Husen Maharaja/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img