spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Pembunuh Komandan Brigade PP Persis

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapannya terhadap nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa pembunuhan Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) R Prawoto.

    Terdakwa bernama Asep Maftuh itu membacakan pledoi dalam sidang pembacaan replik oleh JPU Eddi di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Kamis (9/8/2018). Eddi meminta Majelis Hakim melanjutkan pokok perkara ke tahap putusan.

    “Dengan memperhatikan materi pokok pembacaan pledoi yang diajukan penasehat hukum, intinya kami menolak apa yang disampaikan pengacara,” tegas Eddi.

    Dia juga mengatakan bahwa segala pernyataan penasehat hukum Asep Maftuh, yang menyebut ada kesalahan dalam penerapan pasal, sudah dia bantah dan dibuktikan di proses persidangan.

    “Oleh karena itu lanjutkan ke tahap putusan,” tegas dia.

    Seperti diketahui, Ustadz Prawoto menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di Blok Sawah RT 001/003, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung,  Kamis, 1 Februari 2018.

    Pelaku penganiayaan Asep Maftuh, dituntut 6,6 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Bandung karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara saat sidang pembacaan replik oleh JPU Eddi berlangsung, seratusan orang dari Brigade Pemuda Persis se-Jawa Barat menggelar aksi di depan PN Kelas 1 A Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata. Mereka meminta keadilan supaya Majelisa Hakim menghukum terdakwa seumur hidup.

    (Ibenk/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img