spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    DPRD Jabar: Korban PT BKN Ciamis Harus Diberi Asuransi Jiwa

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi menegaskan bahwa PT KBN harus memberikan asuransi jiwa kepada keluarga korban meninggal dunia bernama Ilal Abdul Rosad (22). Demikian diungkapkan Didi menanggapi peristiwa meledaknya tungku pembakaran kayu PT KBN di Kabupaten Ciamis yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia.

    “Harus diberikan asuransi jiwa,” tegas Didi melalui sambungan telepon, Senin (30/7/2018).

    Pilitisi PKS itu menjelaskan bahwa asuransi jiwa sangat penting bagi pekerja di perusahaan, terlebih asuransi memberikan pergantian tunai kepada pegawai yang meninggal dunia saat bekerja.

    Dari informasi yang terhimpun, hasil diagnosa dokter menyatakan bahwa Ilal mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Beberapa hari korban dirawat di RS Margono, Purwokerto dan sempat sadar bahkan mulai membaik. Namun kondisi pemuda tersebut drop hingga tutup usia di RS Margono, Senin dini hari.

    Selain Ilal, ada tujuh korban lainnya mengalami luka bakar setelah terkena percikan dari ledakan mesin oven pabrik kayu PT KBN di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Sabtu malam (21/7/2018). Lima pegawai pabrik dan dua petugas Pusdalops BPBD Ciamis yang saat itu tengah menangani kobaran api.

    Atas kejadian tersebut Didi mengucapkan duka cita kepada semua korban meledaknya tungku pembakaran kayu PT BKN, Ciamis. Dia berharap peristiwa kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa tidak terulang.

    (Ibenk/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img