spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Tertibkan APK, Panwaslu Kota Bandung Kucing-Kucingan dengan Pemilik

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung secara simultan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak masa kampanye usai, Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018). Meski demikian, pihaknya mengaku cukup kesulitan karena kerap ada tim sukses pasangan calon yang kucing-kucingan memasang kembali APK.

    Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziah menuturkan, ‎untuk penertiban APK, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kota Bandung, hingga aparat kepolisian. APK yang ditertibkan tidak terbatas pada APK Pilwalkot Bandung, namun juga Pilgub Jabar.

    “Kita pun berkoordinasi dengan pihak kewilayahan mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT/RW untuk menertibkan APK di wilayah mereka masing-masing. Selain itu, kita mengimbau kepada setiap tim sukses dan relawan pasangan calon untuk menertibkan APK masing-masing. Kalau dalam waktu 1×24 jam belum ditertibkan, akan dicabut paksa oleh Satpol PP,” kata Farhatun susai Apel Siaga Kesiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Deklarasi Siap Menang Siap Kalah di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Senin (25/6/2017).

    Dalam penertiban APK, kata dia, pihaknya kerap menemui kesulitan, karena tim sukses, pendukung maupun relawan dari beberapa pasangan calon ‘kucing-kucingan dengan petugas.

    “Malamnya kita tertibkan, ada saja yang memasangnya kembali. Kami berharap kerjasama dari pasangan calon dan masyarakat maupun media untuk ikut mengawasinya,” kata dia.

    Selain APK yang bersifat ‎statis seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan sebagainya, larangan pun diterapkan bagi branding setiap pasangan calon di berbagai kendaraan. Selain mendapatkan sanksi berdasarkan PKPU, APK yang bersifat mobile tersebut bisa dikenakan sanksi perdata terkait larangan kendaraan pribadi digunakan sebagai APK berjalan.

    “Untuk APK mobile atau APK berjalan ini, nanti menjadi tugas dari Satpol PP untuk menertibkannya,” tegasnya.

    (Ageng/LIN)‎

    Berita Terbaru

    spot_img