spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Panwaslu Kota Bandung Siapkan Satu Relawan di ‎Setiap TPS

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung sudah menyiapkan satu orang relawan untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para relawan tersebut bertugas mengawsi proses pencoblosan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018‎ pada 27 Juni mendatang.

    Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah menuturkan, pihaknya sudah melantik ‎secara simultan sebanyak 4.419 pengawas di tingkat TPS atau P-TPS. Untuk satu TPS di wilayah Kota Bandung, akan diawasi oleh satu orang P-TPS.

    “‎Mereka merupakan relawan karena kalau dikategorikan sebagai petugas pun tidak sesuai dari sisi bayaran atau honor dengan intensitas kerja mereka. Para relawan ini akan ditempatkan di 4.419 TPS yang ada di Kota Bandung,” ujar Farhatun saat ditemui di kantor Panwaslu Kota Bandung, Jalan Leo, Turangga, Kota Bandung, Kamis (21/6/2018).

    Farhatun menambahkan, para relawan ini ditetapkan melalui pemilihan. Tidak berdasarkan sistem seleksi sesuai dengan amanat undang-undang.

    Selain itu, pihaknya memastikan ‎jika relawan yang direkrut akan netral. Pasalnya, pihaknya tidak mudah mendiskresi aturan dalam proses perekrutan mereka.

    “Sebagai penegak hukum, kita tidak boleh inkonsisten terhadap aturan sehingga seluruh persyaratan P-TPS‎ ini kita terapkan. Mulai dari syarat usia minimal, minimal pendidikan, setia pada Pancasila, hingga aturan tidak terlibat dalam parpol yang dituangkan dalam surat pernyataan,” terangnya.

    Dengan pengetatan aturan tersebut, lanjutnya,
    pihaknya mengaku cukup kesulitan dalam proses rekrutmen relawan P-TPS untuk ditempatkan di TPS di wilayah mereka masing-masing. Bahkan di beberapa wilayah, terdapat formasi petugas yang tidak sesuai zona kewilayahan mereka.

    “Seperti mengambil petugas untuk TPS di RT tertentu dari RT sebelah, atau RW sebelah dengan catatan masih dalam satu kelurahan atau kecamatan‎. Kita memang agak sulit untuk menemukan orang yang rela untuk menjadi pengawas karena mereka rata-rata takut akan berhubungan dengan hukum, berbeda dengan mereka yang akan menjadi petugas KPPS dibawah KPU,” tegasnya.

    Dengan jumlah satu pengawas di satu TPS, Farhatun menegaskan jika hal tersebut sudah sangat mencukupi. Pasalnya, sebelumnya hanya ada pengawas sampai tingkat kelurahan.

    ‎”Tapi karena ada amanat UU saat ini, maka kita bentuk relawan P-TPS ini‎ sebagai upaya pemerintah untuk menghasilkan pemilu yang lebih jujur dan adil. Dan usai penetapan dan peresmian, kita langsung memberikan bimbingan teknis sebagai dasar bagi mereka bekerja pada hari pemungutan suara,” pungkasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img