spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Disdik Kota Bandung Terapkan Aturan Khusus di Lima SMP pada PPDB 2018

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Para proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, Pemerintah Kota Bandung menerapkan aturan khusus dari sistem zonasi umum di lima SMP. Kelima SMP tersebut SMPN 2 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 7 Bandung, SMPN 14 Bandung, dan SMPN 44 Bandung.
    “Kelima sekolah tersebut letaknya jauh dari kawasan pemukiman sehingga tidak memungkinkan pemberlakuan sistem zonasi umum. Kota Bandung kan menerapkan sistem zonasi pada proses PPDB dan salah satu komponen seleksi penerimaan siswa yaitu berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, baru-baru ini.
    Pada lima SMP tersebut, lanjut Elih, kuota zonasi diberlakukan hanya 50 persen dari daya tampung. Sedangkan di sekolah lain, kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90 persen. Kebijakan sendiri diambil agar sistem zonasi di wilayah tersebut tidak terganggu sehingga pengurangan kuota zonasi menjadi solusinya.
    “Seperti di SMPn 2, kalau 90 persen berdasarkan zonasi itu kira-kira akan sampai ke Antapani. Padahal di Antapani ada SMP 45 dan SMP 49, termasuk SMP 22. Jadi nanti bisa ‘crowded’,” terang Elih.
    Sebagai penggantinya, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu. Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40 persen dari total siswa yang diterima.
    “Jalur akademik ini di sekolah lain tidak ada. Ini khusus untuk lima sekolah ini saja,” tambahnya.
    Jalur akademik ini merupakan sistem seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ditambah nilai rata-rata raport sesuai ketentuan. Setelah komponen ini terpenuhi, barulah sistem akan menyeleksi sesuai zonasi. Sistem zonasi pada kategori ini tetap diberlakukan meskipun kuotanya diminimalisasi.
    “Kita ingin agar siswa yang bertempat tinggal di lokasi itu tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang dekat. (Prinsipnya) orang yang dekat (dengan sekolah) harus punya hak. Kita pakai zonasi ini kan supaya merasa punya hak kepada sekolah yang dekat,” pungkasnya.
    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img