spot_imgspot_img
Minggu 27 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Ramadhan, Warung Nasi Dilarang Buka Siang

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis memasang imbauan di sejumlah warung nasi.

Imbauan berisi larangan warung nasi melayani pembeli siang hari di bulan Ramadhan itu ditempel di dinding warung.

Sekertaris Sat Pol PP Kabupaten Ciamis Dedi Iwa Saputra mengatakan, berdasarkan hasil rapat kordinasi Forkominda Kabupaten Ciamis, Selasa (15/5/2018) lalu, diputusakan bahwa seluruh warung nasi tidak boleh melayani pembeli di siang hari selama Ramadhan.

Petugas Satpol Pp Ciamis Pasangang Imbauan Larangan tempat hiburan buka di bulan Ramadhan (foto Husen)
Petugas Satpol Pp Ciamis Pasangang Imbauan Larangan tempat hiburan buka di bulan Ramadhan (foto Husen)

“Hari ini sejumlah warung yang biasa menjual nasi dipasangi surat imbauan,” tegas Dedi, Rabu (16/5/2018).

Dedi mengatakan, dipasangnya imbauan larangan melayani konsumen di siang hari, semata untuk menjaga kekhusyuan umat Islam menjalankan ibadah puasa.

“Jadi ini bukan larangan berjualan, tetapi waktunya dibatasi, setelah sore hari (pukul 15.00 WIB) baru boleh, ” kata dia.

Selain imbauan kepada sejumlah warung nasi, Satpol PP pun mengimbau para pemilik tempat hiburan untuk tidak melakukan aktivitasnya.

(Husen Maharaja/LIN)

spot_img

Berita Terbaru