BANDUNG, FOKUSJabar.id : Polemik kemunculan angkutan umum berbasis aplikasi (online) di Jawa Barat terus bergejolak. Para sopir angkutan kota (Angkot) dan Taksi konvensional yang merasa dirugikan oleh kehadiran angkutan online beberapa kali melakukan aksi menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat berlaku adil menerapkan peraturan.
Selain merasa tidak diperlakukan adil oleh Pemerintah, pengemudi atau sopir Angkot dan taksi konvensional juga mengaku bahwa penghasilan mereka berkurang setelah adanya angkutan online.
Seorang sopir Angkot jurusan Soreang-Leuwi Panjang, Gunawan (30) mengungkapkan, selama setahun ini setelah kemunculan angkutan online pendapatannya tidak pernah lebih dari Rp50 ribu per hari.
“Sekarang mah kalau mau dapat uang Rp50 ribu sudah susah. Kalau dulu, saya bisa mendapat uang Rp100 ribu bersih ke rumah. Untuk setor Rp100 ribu,” kata Gunawan, di saat menggelar aksi di Gedung Sate, Selasa (8/5/2018).
Begitu juga dengan sopir Angkot lain, Rido (35), dia mengaku bahwa dengan adanya angkutan online yang semakin menjamur, kehidupannya dirasa semakin sulit. Karena penghasilannya berkurang sampai 70 persen.
“Kalau ojek online itu kan ya motornya punya sendiri, mobilnya punya sendiri, kalau saya ini sebagai sopir angkot jangankan motor sama mobil pribadi, rumah aja masih ngontrak. Belum saya kan punya anak,” ujar Rido.
Gunawan dan Rido menggelar aksi ke Gedung Sate mengaku bukan untuk meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapuskan angkutan online. Dia meminta jumlah kuota angkutan online se-Jawa Barat ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 108.
“Kami bukan ingin menghapuskan angkutan online, kalo rezeki mah ada yang ngatur ya. Dari dulu angkot kami ini resmi, kami minta para angkutan online juga resmi dan berbadan hukum. Terus kuota angkutan online kudu 7.700 se-Jawa Barat sesuai peraturan. Sampai hari ini aturan-aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah belum dijalankan satu pun,” ujar Gunawan.
(Ibenk)


