spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Polda Jabar Hentikan Kasus Penistaan Pancasila Habib Rizieq

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penghinaan Pancasila dengan tersangka Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, hasil pemeriksaan mendalam dan komfrehensif menyeluruh oleh penyidik, kasus dengan nomor laporan LP/1077/X/2016 ini diputuskan ditutup pada Februari 2018.

    “Kasusnya oleh tim penyidik dihentikan bulan Februari,” kata Trunoyudo saat dihubungi, Jumat (4/5/2018).

    Menurutnya, dari evaluasi para penyidik, kasus yang dilaporkan anak mantan Presiden Ir. Soekarno, Sukmawati Soekarno Putri ini, tidak cukup bukti untuk diusut tuntas.

    “Kan gini, kita sudah melakukan penyidikan secara keseluruhan, namun itu kurang cukup bukti. Laporannya cuma satu,” katanya.

    Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

    Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    (Adie/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img