spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Miliki 1,75 Kuintal Ganja, Mahasiswa Ini Dituntut Hukuman Mati

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Terbukti memiliki ganja seberat 175.276 gram (1,75 kuintal), seorang mahasiswa Informatika asal Bogor, MRH (22) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Nurhidayat.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Selasa (17/4/2018), JPU menyatakan, tuntutan mati terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan yang telah dibuktikan dalam persidangan.

    Terdakwa yang ternyata penghuni lapas karena tersangkut narkoba tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh JPU.

    “Semua sudah terbukti dalam persidangan,” kata jaksa usai sidang.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Marolop Simamora, jaksa Nurhidayat menuturkan, terdakwa dinyatakan telah terbukti baik bertindak secara sendiri atau secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat. Ia melakukannya bersama dengan Diren Fauzi, Muhamad Ilham dan Imam Hasni dan Agrina.

    “Mereka telah menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya 175.276 gram,” jelas Nurhidayat.

    Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat dua anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran ganja berupa tanaman yang beratnya melebih satu kilogram.

    Berbekal informasi tersebut, anggota unit Reserse Narkoba Polda Jabar lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

    Selain kepada terdakwa, penggeledahan juga dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya di Lapas Klas II A Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor serta bertempat di Pinggir Jalan Raya Parung, Kab. Bogor.

    Menurut keterangan, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 5 paket dus besar dibungkus karung warna putih berisi 201 bata yang berisi narkotika jenis ganja seberat 175. 276 gram. Terdakwa beserta temannya ditangkap. Barang bukti tersebut disita oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

    (Ibenk/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img