spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Keberadaan Gerai Pelayanan Admindukcapil di Mall Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi pembukaan Gerai Pelayanan Admindukcapil di pusat pertokoan atau mall yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui kreativitas serta kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Kehadiran gerai di mall atau pusat perbelanjaan bisa menarik minat masyarakat dalam perekaman data administrasi kependudukan.

    “Ini yang dinamakan ‘Go Kreasi’ yang kalau dalam bahasa manajemen yang saya tekuni itu sinergitas atau kolaborasi dalam bahasa pemerintahannya,” ujar Zudan saat ditemui usai Pencanangan #GISA tingkat Kota Bandung dan pembukaan Gerai Pelayanan Admindukcapil di Festival Citylink, Jalan Peta Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).

    Dengan launching program #GISA sekaligus peresmian Gerai Layanan Admindukcapil, Zudan berharap masyarakat Kota Bandung mulai sadar untuk memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar dalam melakukan pemutakhiran data jika ada elemen data yang berubah karena peristiwa penting yang terjadi (pindah-datang, menikah, meninggal, dan lain sebagainya).

    “Data kependudukan ini sangat diperlukan pemerintah untuk bermacam-macam fungsi, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan daerah. Seperti sekarang ada program yang baru dicanangkan, minggu depan sudah ada integritas dengan data kependudukan di pemerintah daerah,” tegasnya.

    Gerai pelayanan Admindukcapil sendiri telah dibuka sejak awal April 2018 dan melayani tiga jenis produk layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Yakni pembuatan Akta Kelahiran, pembuatan Akta Kematian, dan perekaman e-KTP.

    Dalam waktu yang bersamaan, khusus saat launching gerai, Disdukcapil Kota Bandung mengadakan MEPELlNG (Memberikan Pelayanan Keliling) bagi seluruh masyarakat Bandung di pelataran parkiran Festival Citylink Mall. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi pembuatan Akta Kelahiran usia 0 s.d. 18 tahun, Akta Kematian, Perekaman e-KTP, dan KIA.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img