GARUT, FOKUSJabar.id : Gugatan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) yang di usung Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berakhir “draw” di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Tidak puas atas hasil tersebut, PASTI bersama Tim Kuasa Hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:
CV Graha Kiara Sari Bantah Wanprestasi Investasi MBG di Sukarame Garut
Ketua Tim Gabungan (Timgab) Pemenangan PASTI, Galih Fachrudin Qurbany di dampingi Sekretarisnya, Heri Rustiana mengatakan, gugatan tersebut sudah di ajukan ke MA. Berdasarkan informasi, keputusannya 11 April 2018 mendatang.
“ Berkas gugatan sudah masuk. Insya Allah, 11 April 2018 sudah ada keputusan dari MA,” kata Galih, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya, hak warga negara tentunya harus di perhatikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menfasilitasi dan sedikitpun tidak berhak menyatakan sah atau tidak statusnya. Saat itu KPU Garut mempertanyakan Surat Keterangan (SK) dari Bapas yang mengalami keterlambatan terbit.
Kini, muncul bukti baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyerahan uang hasil lelang barang rampasan.
“ Dengan munculnya bukti-bukti baru, kami optimis gugatan PASTI di MA akan dikabulkan. Dengan begitu, PASTI menjadi peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut,” sebut Galih.
KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut tidak memiliki tendensi politik terhadap Pasangan Calon (Paslon).
(Andian/Bam’s)


