spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    P2TP2A Ciamis Sebut Pelaku Cabul Harus Dihukum Sesuai UU

    CIAMIS, FOKUSJabar.id : Dugaan kasus pencabulan kepada siswi kelas 9 SMP Negeri 2 Sadananya, Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh oknum guru agama menimbulkan keprihatinan banyak pihak.

    Termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis.

    ” Kami melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. Semoga pelaku jera dan harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Sekretaris P2TP2A Ciamis, Vera Fillinda kepada FOKUSJabar, Jumat (16/3/2018).

    Menurutnya, dugaan kasus pencabulan oknum guru agama berinisial Abd kepada siswinya R (16) dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Ciamis.

    Pelakunya sendiri saat ini telah ditahan Kepolisian Resort Ciamis untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan.

    Dari rilis Polres Ciamis, dugaan kasus tersebut terjadi Januari 2018 lalu. Abd melakukan tindakan cabul terhadap R di rumah N yang juga masih guru korban.

    Sementara orangtua korban, Etin (37) menduga tindakan pencabulan yang dilakukan Abd melibatkan dua guru lainnya. Yakni, N dan Y.

    Kepada wartawan, Etin menuding N dan Y yang telah memperdaya anaknya agar Abd mempunyai kesempatan berbuat cabul.

    Komisi IV DPRD Ciamis, Hendra Marcussi menegaskan, selain pelaku, semua pihak yang telah terlibat dalam dugaan kasus asusila itu harus diusut tuntas.

    (Ibenk/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img