BANDUNG, FOKUSJabar.id : Layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung, Senin (12/3/2018) berada di depan BNI Majalaya. Layanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB – selesai.
Melansir PRFM, Senin (12/3/2018), berikut syarat perpanjangan SIM A dan C:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut Fotocopy KTP.
3. Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING Polres Bandung hanya SIM A dan C Kabupaten Bandung. Untuk perpanjangan SIM luar kota bisa dilakukan di Satpas Polres Bandung, Soreang.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
6. Surat keterangan sehat dari klinik, puskesmas, dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
(Agung)