spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Polres Ciamis Sudah Tangkap Dua Pelaku Penyebar Hoax

    CIAMIS, FOKUSJabar.id : Dalam dua bulan terakhir ini Selama tahun 2018 ini, Kepolisian Resor (Polres) Ciamis telah menangkap dua orang pelaku penyebar berita bohong (Hoax) di media sosial (Medsos). Dan satu kasus penyebaran hoax yang sedang diselidiki.

    “Ada satu kasus yang sudah LP dengan dua orang tersangka, mereka sama-sama menyebarkan hoax, satu orang sedang dilakukan pemeriksaan, kasus hoax di Rajadesa. Dan satu lagi sedang dilakukan penyelidikan, ini yang di Lakbok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Hendra Virmanto, Kamis (1/3/2018).

    Menurut Hendra, para penyebar berita bohong ini dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

    Isi dari Pasal 15 Undang-Undang tersebut adalah barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan mudah dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum setinggi tingginya dua tahun.

    Polres Ciamis sendiri terus mengantisipasi penyebaran hoax di instagram, facebook, twitter, dan media sosial lainnya. Pihak Polres Ciamis juga melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis supaya terus bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran berita hoax.

    Diberitakan sebelumnya, Polres Ciamis berhasil menangkap Bambang Yudiana (BY) yang terbukti menyebarkan berita bohong di akun Facebooknya, pada Senin 26 Februari 2018 lalu. Status Facebook BY itu dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat.

    (Ibenk)

    Berita Terbaru

    spot_img