spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Sidang Sengketa Pilkada Garut Ricuh

    GARUT, FOKUSJabar.id : Sidang ke-6 pembacaan keputusan gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) berlangsung ricuh, bahkan baru dibuka sudah dihujani interupsi dari tim hukum dan Balon Bupati, Minggu (25/2/18), di Gedung Olahraga Risma, Jalan Sudirman Garut.

    “ Izin saya mempertanyakan terlebih dahulu terkait penangkapan Komisioner KPU dan Panwaslu karena dugaan suap terkait memuluskan penetapan calon. Sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum melanjutkan sidang, “ kata Agus dalam interupsinya.

    Agus juga juga meminta Pimpinan sidang mempertimbangkan ketidakhadiran Komisioner KPU dan Panwas yang ditangkap Kepolisian. “Sesuai peraturan yang ada bahwa sidang sengketa harus dihadiri lengkap Pemohon dan Termohon juga Panwaslu, “ katanya.

    Sayangnya, interupsi yang bertubi-tubi disuarakan Tim Advokasi PASTI tersebut tidak ditanggapi pimpinan sidang sehingga ruang sidang berubah menjadi gaduh. Dan sidang pun diskorsing Sidang kembali dilanjutkan, namun kembali Tim Advokasi PASTI menghujani dengan interupsi. Kegaduhan pun terjadi di ruang sidang.

    Ahmad Bajuri anggota tim advokasi yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat (PD) meminta termohon membaca dan mengkaji ulang ikrar, janji KPU dan Panwaslu dimana salah satu klausulnya menyebutkan jika KPU dan Panwaslu terbukti melakukan tindakan melanggar hukum maka siap mengundutkan diri.

    “Baca semuanya, baca lagi ini, baca,” kata Bajuri dengan lantang sambil menunjukkan copy pernyatan KPU dan Panwaslu.

    (Andian/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img