TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menciduk 16 pengedar dan pemakai Narkoba.
“Penangkapan ini dilakukan sejak Januari hingga Februari 2018. Kita berhasil ungkap 12 kasus,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (21/2/2018).
Para pelaku biasa beroperasi di wilayah kota, seperti kawasan Cihideung, termasuk Kawalu.
BACA JUGA:
KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029
” Dari 16 pelaku, 6 di antaranya adalah pengedar, dan 10 lainnya pemakai,” kata Adi.
Selain meringkus para pelaku, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti ganja sebanyak 38,5 gram, 571 butir pil psikotropika, dan 5 gram sabu.
Saat ini mereka ditahan di Mapolresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka diancam penjara 4 tahun sesuai UU nomor 35 tahun 2009.
(Seda/LIN)