GARUT, FOKUSJabar.id : Menyikapi carut marut Birokrasi yang terjadi di Kabupaten Garut, Alinasi Masyarakat Peduli Garut (AMPG) layangkan Surat kepada DPRD Garut guna membatalkan SK Pembentukan Direksi PDAM.
Demikian diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPG, Abu Musa Hanif Muttaqin. Menurutnya, siang ini pihaknya akan melayangkan surat kepada DPRD Garut dalam hal ini Komisi A.
” Jam 13.00 WIB, saya akan layangkan surat ke Komisi A DPRD,” kata Abu kepada FOKUSJabar.id melalui pesawat telpon, Jumat (16/2/2018).
Ditambahkan Abu, pihaknya menyikapi kebijakan Rudy Gunawan yang telah mengangkat atau Pembentukan PDAM dibawah tiga Direksi.
” Pengakatan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2017,” sebut Abu.
Dijelaskannya, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan setiap kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada dilarang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan. Kecuali ada surat rekomendasi dari kementrian terkait.
” Sejauh ini kami tidak menemukan adanya surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. Jadi pelantikan tersebut cacat hukum,” tegas Abu.
Oleh karena hal tersebut, lanjut dia, pihaknya mendorong Komisi A DPRD guna mendesak Bupati Garut membatalkan SK pengangkatan tersebut dan mengembalikan kesemula.
” Saya tegaskan Pengangkatan tersebut Cacat hukum dan harus dikembalikan kesemula,” pungkas Abu.
(Andian)