spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Sudah Siapkan Plt Sekda

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Wali Kota Bandung dan Sekretaris Daerah (Sekda) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

    Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) akan maju di Pilgub Jabar 2018, sedangkan Sekda Yossi Irianto maju di Pilwalkot Bandung 2018. Terkait cuti dan pengunduran setiap calon kepala daerah menjadi poin penting dalam setiap pelaksanaan Pilkada, seperti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor l0/2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan, untuk pengganti dirinya selama mengajukan cuti, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Sementara untuk Plt Sekda Kota Bandung, Pemkot Bandung sudah menyiapkan calon Plt dan menunggu persetujuan dari Gubernur Jabar.

    “Rencananya, Pak Yossi akan resmi mengundurkan diri pada 12 Februari 2018 mendatang. Kemarin kita sudah mengajukan Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Evi S Shaleha yang akan menjadi Plt Sekda sampai Sekda definitif terpilih. Tinggal menunggu persetujuan gubernur,” kata Emil di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Jumat (9/2/2018).

    Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah, lanjut Emil, proses lelang jabatan untuk menentukan Sekda definitif akan dimulai lima hari setelah tanggal pengunduran diri. Adapun kriteria Sekda menurut Perpres tersebut, di antaranya jabatan Sekda akan dilelang dari ASN yang menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b dan setidaknya memiliki pangkat Pembina I golongan IV/b.

    Tidak hanya itu, calon Sekda pun harus berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. Kriteria lain yakni calon Sekda harus mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Calon Sekda pun harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

    “Jadi di Pepres 2018 itu menyatakan setelah Sekda berhenti permanen, maka lima hari setelahnya harus segera diajukan proses pergantian Plt dan juga proses lelang. Ini harus dilelang karena jabatan fungsional pratama tertinggi,” pungkasnya.

    (Ageng/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img