spot_img
Sabtu 30 Agustus 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 6931

Viking Berharap Video Rasis Bisa Diselesaikan dengan Kekeluargaan

0
(FOKUSJbar/Arif)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Nyanyian rasis kepada Viking Persib Club (VPC) yang ada dalam video pemain Persija Jakarta masih belum berakhir, walaupun Persija secara resmi sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Rabu (28/3/2018).

Meski sudah memaafkan, namun Viking tetap mendatangi Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/03/2018) untuk membahas masalah tersebut dan mencari jalan keluar dengan cara kekeluargaan.

“Kami mau melaporkan si pelaku yang di video itu bukan sama tim Persija, karena walaupun dia pemain Persija tapi tidak melihat pemain Persija nya,” kata Dirigen Viking Yana Umar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).

“Tapi melihat pemain profesionalnya lah, mantan pemain timnas tapi attitude-nya jelek seperti itu kan bukan patut jadi contoh,” ucapnya.

Viking berharap pelaku bisa datang ke Bandung untuk meminta maaf secara langsung, namun jika batas waktu yang telah ditentukan belum ada itikad baik, maka akan langsung dilaporkan secara resmi untuk diproses secara hukum.

“Kita tunggu sampai hari Senin (2/4/2018) ditunggu di sini untuk islah di sini biar clear semuanya, biar tidak berlarut-larut. Itu yang saya harapkan si pelaku yang ada di video itu yang datang ke sini ke Polrestabes Bandung ngobrol langsung sama pengurus Viking, sama Pak Kapolres,” harapnya.

(Arif/DH)

Yusep Mulyana: SKPD Pemkab Garut Harus Laporkan Daya Serap Anggaran

0
Yusep Mulyana, (FOKUSJabar/Andian)

GARUT, FOKUSJabar.id : Sesuai permintaan Pj Bupati Garut Koesmayadi Tatang Padmadinata, bahwa daya serap anggaran Kabupaten Garut tahun 2017 mencapai 92 persen SKPD harus segera melaporkan secara administratif anggaran yang terserap pada triwulan I.

Demikian diungkapkan anggota DPRD Garut dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Yusep Mulyana.  “SKPD harus segera melaporkan administrasi daya serap anggaran triwulan satu,” kata Yusep, kepada FOKUSJabar.id, melalui pesawat telepon, Kamis (29/3/2018) malam.

Ditambahkan Yusep, dengan lancarnya realisasi anggaran triwulan pertama maka akan memudahkan pada proses pembangunan selanjutnya. “Jangan sampai pembangunan tersendat akibat proses pencairan yang memakan waktu,” terang Yusep.

Dijelaskan Yusep, SKPD harus cepat tanggap dan jeli mana yang yang menjadi skala prioritas atau yang bisa ditunda.

“Jangan sampai ada kesan proses pencairan yang sengaja ditunda-tunda,” imbuhnya.

Yusep mengaku, dirinya banyak menerima keluhan dari pihak ketiga yang mana proses pencairan yang lambat. Padahal pengusaha tersebut dikejar target.

(Andian/DH)

Taspen Bayarkan Puluhan Milyar Uang Pemupukan Bapertarum PNS

0
ilustrasi (web)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setelah pemerintah resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bepertarum PNS) sejak tangal 24 Maret 2018 lalu, yang kemudian berganti menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahaan Rakyat (BP Tapera), aset atau uang Pemupukan Pensiunan PNS yang selama ini dikelola Bapertarum dikembalikan ke pensiunan dan kepada ahli waris pensiunan yang telah meninggal dunia melalui PT. Taspen (Persero) yang ada di tiap daerah.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2016 pasal 77 ayat 4, bahwa setelah dilikuidasi, aset dan tabungan PNS yang dikelola Bapertarum dikembalikan kepada PNS yang sudah tidak bekerja karena pensiun dan kepada ahli waris bagi pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Berdasarkan data, jumlah pensiunan PNS yang akan mendapatkan uang pemupukan dari Bapertarum sekitar 1,5 juta orang dengan jumlah total uang sebesar Rp. 3,64 triliun, termasuk pensiunan PNS di wilayah Priangan Timur.

Kepala Bidang Layanan dan Manfaat PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tasikmalaya yang membawahi wilayah Priangan Timur Abdul Salam Umamit mengatakan, sejak dibubarkan Bapertarum PNS, pensiunan PNS dan yang sudah meninggal mendapatkan pengembalian uang hasil pemupukan yang selama ini dikelola Bapertarum.

”Sesuai Peraturan Pemerintah, pembayaran uang hasil pemupukan dibayarkan oleh PT. Taspen, yang dibayarkan oleh Taspen itu berdasarkan daftar dan data dari Bapertarum, nama dan besarannya itu semua berdasarkan dari data Bapertarum yang kita terima,” ujar Abdul Salam Kamis (29/03) tadi sore.

Dia pun menuturkan, pembayaran uang pemupukan sudah dilakukan sejak tanggal 19 Maret lalu melalui mitra-mitra bayar Taspen.

”Ada sekitar 14 Bank Mitra Bayar yang melakukan pembayaran langsung ke rekening pensiunan, tahap pertama 19 s/d 21 Maret 2018 yang jumlahnya ribuan penerima dan tahap kedua 28 Maret 2018 jumlahnya 217 pensiunan dari wilayah Priangan Timur dengan total uang yang sudah kita bayarkan dari kedua tahap itu mencapai Rp40,692 milyar lebih,” jelas Abdul Salam.

Sejak adanya pembayaran uang pengbalian lanjutnya, memang sering menerima pertanyaan dari para pensiunan terkait besaran yang mereka dapatkan.

”Besaran uang hasil pemupukan yang kita bayarkan memang bervariasi, terkait hal itu, kami tidak bisa menjelaskan karena nilai yang kita bayarkan sesuai data yang diberikan pihak Bapertarum,” ucapnya.

Dirinya pun mengimbau, jika ada pensiunan yang belum mengetahui mekanisme dan proses pembayaran, agar bisa menghubungi call center Bapertarum atau mitra-mitra bayar PT.Taspen terdekat.

(Seda/DH)

Panwaslu Ciamis Sudah Tangani 19 Kasus Pelanggaran Pilkada

0
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan (tengah) bersama dua komisioner Panwaslu Ciamis saat menggelar Konferensi Pers di Hotel Tyara Jalan Jenderal Sudirman, Ciamis, Kamis (29/3/2018), (FOKUSJabar/Ibenk)

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis sudah menangani 19 kasus terkait dugaan pelanggaran pilkada (pemilihan kepala daerah) 2018.

“Total kasus yang kita tangani sebanyak 19 kasus. Semuanya merupakan laporan masyarakat dan temuan kami. Dari 19 kasus semua sudah diputuskan, ada 5 terkait pelanggaran Administrasi, semua sudah final,” kata Ketua Panwaslu Ciamis Uce Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Hotel Tyara Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, yang melanggar administrasi salah satunya adalah Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang masih aktif di partai lalu diberhentikan sebagai PPK. Selanjutnya, kata dia, ada Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menghadiri acara deklarasi pasangan calon, juga sudah diberhentikan.

“Lalu ada satu aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, karena telah menghadiri deklarasi pasangan calon Bupati Ciamis, sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Uce.

Selanjutnya, kata dia, ada empat kepala desa dan tiga perangkat desa yang menghadiri deklarasi dan ada juga yang melakukan kampanye, seluruhnya sudah diberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

“Enam kasus diantaranya ternyata tidak cukup unsur. Sehingga bukan pelanggaran pemilihan karena itu tidak terbukti,” ucapnya.

Dia menegaskan, setiap temuan Panwaslu Kabupaen Ciamis dan laporan masyarakat akan diproses di Sentra Gakkumdu sampai keluar suatu keputusan.

(Ibenk/DH)

Pemanfaatan Rastra Jadi Alat Kampanye di Ciamis Bukan Pelanggaran Pemilu

0
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis (tengah) Uce Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Hotel Tuara Ciamis, Kamis (29/3/2018). (FOKUSJabar/Ibenk)

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menyatakan kasus dugaan pemanfaatan program pemerintah beras sejahtera (rastra), untuk kampanye oleh tim Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor Urut 2 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 005 RW 003 Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog yang diduga melakukan penggiringan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 2 H. Iing Syam Arifien dan H. Oih Burhanudin dalam program Pemerintah yaitu dalam kegiatan beras rastra bukan merupakan tindak pidana.

“Dugaan kasus pembagian beras rastra bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” beber Uce saat membacakan hasil laporan pendapat Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten Ciamis, di Hotel Tyara Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (29/3/2018).

Dia juga mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dikarenakan saksi pelapor bukan orang yang melakukan, mendengar, dan mengetahui peristiwa secara langsung. Tetapi mengetahui dari orang lain yang identitasnya tidak diberitahukan.

“Bahwa dari segi barang bukti tidak ada dokumentasi pada saat peristiwa pembagian beras Rastra dan penggiringan terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 2,” ucap Uce.

Dia melanjutkan, bahwa tidak ada persesuaian petunjuk diantara saksi pelapor dan saksi-saksi yang lain.

Selain leaflet Calon Bupati dan Wakil Bupati Caimsi Nomor Urut 2, lanjut Uce, terdapat stiker bergambar Calon Pasangan Bupati Nomor Urut 1 H. Herdiat dan Yana D. Putra yang dibagikan kepada warga di rumah terlapor.

“Jadi bukan hanya satu leaflet yang ada di rumah terlapor, yang ada di sana ternyata ada dua, satu leaflet Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor Urut 2 dan yang satu lagi stiker Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 1,” tegas Uce.

Uce menjelaskan, Panwaslu Kabupaten Ciamis sebagai Koordinator di Sentra Gakkumdu Ciamis bekerja bersama-sama Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis memproses kasus tersebut hingga mengahsilkan keputusan yang telah ditetapkan bahwa kasus tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan Perundang-undangan.

“Ada tiga tanggapan, dari Kepolisian, Panwaslu Kabupaten Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Dari mulai pemeriksaan awal hingga keputusan akhir sudah menetapkan tidak terbukti adanya pelanggaran,” ujar Uce.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Ciamis Andi A. Fikri melaporkan dugaan kasus pemanfaatan program pemerintah pembagian rastra di Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis pada 9 Maret 2018.

Andi menduga tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Nomor Urut 2 (H. Iing Syam Arifien-Oih Burhanudin) yang juga Ketua RT 005 RW 003 Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog telah melakukan kampanye dengan menyusupi leaflet bergambar H. Iing-Oih ke dalam rastra yang dibagikan kepada warganya.

(Ibenk/DH)

Ciamis Kembangkan Kawasan Pisang Cavendish, 45 Hektar Lahan Tanam Disiapkan

0
ilustrasi (web)

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis menginisiasi program pengembangan kawasan pisang tahun 2018. Prorgam tersebut sebagai upaya terintrigasi dengan kebutuhan bahan baku home industri makanan olahan berbahan baku pisang yang banyak berkembang di Ciamis.

Kepala Dinas Pertanian Ciamis Kustini didampingi Kepala Bidang Hortikultura Tini mengatakan, program pengembangan kawasan pisang dengan varietas pisang cavendish ini sudah disosialisasikan dan direspon baik oleh petani. Sedikitnya 45 hektar lahan milik petani siap ditanami pisang cavendish.

“Lahan yang akan ditanami ini totalnya ada 45 hektar itu punya petani. Nanti bibit pohon pisangnya dibantu melalui sistem pengadaan,” kata Tini.

Baca Juga: Pemkot Banjar Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha

Persatu hektar lahan garapan dibutuhkan 625 bibit pohon pisang. Jadi total bibit yang akan disediakan untuk mengisi 45 hektar lahan sebanyak 28.500 bibit.

“Alhamdulillah program pengembangan kawasan pisang ini direspon juga oleh alokasi anggaran pusat (APBN),” kata Tini.

Selama ini kata Tini, petani yang memiliki kebun tidak fokus pola bertanamnya. Satu kebun bisa terdapat banyak varietas pohon, sehingga tidak berdampak secara ekonomi.

“Kami mencoba mengarahkan dan membina petani pada tanaman budidaya yang lebih produktif secara ekonomi,” kata Tini.

Pisang ini sering disebut juga pisang ambon kuning. Pisang ini banyak digunakan sebagai bahan baku kripik pisang. Bahkan bisa juga dipasok untuk pisang konsumsi ke toko-toko modern.

(DH)

Rastra Jadi Alat Kampanye di Kecamatan Ciamis, Panwaslu : Itu Bukan Pelanggaran Pemilu

0
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis (tengah) Uce Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Hotel Tuara Ciamis, Kamis (29/3/2018). (FOKUSJabar/Ibenk)

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menyatakan kasus dugaan pemanfaatan program pemerintah, beras sejahtera (Rastra), untuk kampanye oleh tim Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor Urut 2 tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan mengatakan, bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 005 RW 003 Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog yang diduga melakukan penggiringan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 2 H. Iing Syam Arifien dan H. Oih Burhanudin dalam program pemerintah yaitu dalam kegiatan beras Rastra bukan merupakan tindak pidana.

“Dugaan kasus pembagian beras Rastra bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” beber Uce saat membacakan hasil laporan pendapat Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten Ciamis, di Hotel Tyara Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (29/3/2018).

Dia juga mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dikarenakan saksi pelapor bukan orang yang melakukan, mendengar, dan mengetahui peristiwa secara langsung. Tetapi mengetahui dari orang lain yang identitasnya tidak diberitahukan.

“Bahwa dari segi barang bukti tidak ada dokumentasi pada saat peristiwa pembagian beras Rastra dan penggiringan terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 2,” ucap Uce.

Dia melanjutkan, bahwa tidak ada persesuaian petunjuk diantara saksi pelapor dan saksi-saksi yang lain.

Selain leaflet Calon Bupati dan Wakil Bupati Caimsi Nomor Urut 2, lanjut Uce, terdapat stiker bergambar Calon Pasangan Bupati Nomor Urut 1 H. Herdiat dan Yana D. Putra yang dibagikan kepada warga di rumah terlapor.

“Jadi bukan hanya satu leaflet yang ada di rumah terlapor, yang ada di sana ternyata ada dua, satu leaflet Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor Urut 2 dan yang satu lagi stiker Pasangan Calon Bupati Ciamis Nomor urut 1,” tegas Uce.

Uce menjelaskan, Panwaslu Kabupaten Ciamis sebagai Koordinator di Sentra Gakkumdu Ciamis bekerja bersama-sama Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis memproses kasus tersebut hingga mengahsilkan keputusan yang telah ditetapkan bahwa kasus tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Ada tiga tanggapan, dari Kepolisian, Panwaslu Kabupaten Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Dari mulai pemeriksaan awal hingga keputusan akhir sudah menetapkan tidak terbukti adanya pelanggaran,” ujar Uce.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Ciamis Andi A. Fikri melaporkan dugaan kasus pemanfaatan Program Pemerintah pembagian beras sejahtera atau Rastra di Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog, Labupaten Ciamis pada 9 Maret 2018.

Andi menduga tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Nomor Urut 2 (H. Iing Syam Arifien-Oih Burhanudin) yang juga Ketua RT 005 RW 003 Dusun Gandapura, Desa Janggala, Kecamatan Cidolog telah melakukan kampanye dengan menyusupi leaflet bergambar H. Iing-Oih ke dalam Rastra yang dibagikan kepada warganya.

(Ibenk/DH)