spot_imgspot_img
Selasa 31 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 114

Parung Panjang Bogor Kembali Menelan Korban, Gubernur Jabar: Setop Tambang Ilegal

0
Parung panjang fokusjabar.id
Lokasi tambang parung Panjang (foto: web)

BOGOR, FOKUSJabar.id: Parung Panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat (Jabar) kembali menjadi perhatian publik setelah jalur tersebut mengalami insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan tambang.

Kawasan tersebut selama bertahun-tahun di kenal sebagai salah satu rute yang sering di lalui truk bertonase besar.

BACA JUGA:

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong

Aktivitas angkutan material tambang di wilayah itu kerap menimbulkan kekhawatiran warga. Terutama karena padatnya kendaraan berat yang juga di gunakan masyarakat sehari-hari.

Situasi tersebut kembali memanas setelah peristiwa tragis terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026. Di mana seorang warga di laporkan meninggal dunia usai terlindas truk pengangkut material tambang yang di duga beroperasi secara ilegal.

Kejadian tersebut memicu respons keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Dia menyebut, persoalan ini tidak boleh terus berulang tanpa tindakan nyata.

Dedi menegaskan, Parung Panjang tidak seharusnya terus di jadikan jalur utama bagi kendaraan tambang ilegal. Karena risikonya langsung di rasakan masyarakat sekitar.

Menurutnya, persoalan truk tambang bukan hanya menyangkut pelanggaran aturan lalu lintas. Namun juga ancaman serius terhadap keselamatan publik.

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menyebut, aktivitas angkutan tambang yang tidak tertib berpotensi menimbulkan korban jiwa berulang. Kalau ini terus dibiarkan, horor di Parung Panjang akan terjadi lagi dan nyawa bisa berjatuhan setiap waktu.

Parung Panjang sendiri sudah lama di sorot karena tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari yang berdampak pada kondisi jalan serta keamanan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:

Inilah Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan di Kota Bandung

Warga setempat juga berulang kali menyampaikan keluhan terkait kemacetan, kerusakan infrastruktur hingga ancaman kecelakaan akibat truk-truk tambang yang melintas tanpa pengawasan ketat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai penertiban jalur tambang ilegal merupakan bagian penting dari agenda keselamatan wilayah. Khususnya di daerah padat penduduk seperti Parung Panjang.

Peringatan yang di sampaikan KDM menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin menghentikan siklus kecelakaan yang terus memakan korban.

Dengan tragedi 18 Februari 2026 sebagai momentum, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas instansi demi mencegah Parung Panjang kembali menjadi jalur berbahaya akibat aktivitas tambang ilegal.

(Jingga Sonjaya)

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong

0
Polda Jabar fokusjabar.id
Pemusnahan knalpot brong (foto: web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polda Jabar musnahkan 4.599 unit knalpot bising/brong. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penggunaan knalpot brong kembali menjadi perhatian serius. Bagaimana tidak, suara kendaraan yang berlebihan di nilai semakin mengganggu kenyamanan. Terutama di kawasan perkotaan yang padat aktivitas.

BACA JUGA:

Pelajaran Pakai Knalpot Brong Disanksi Gubernur Jabar

Isu ini tidak lagi di pandang hanya sebagai pelanggaran lalu lintas semata. Namun juga menyangkut ketertiban ruang publik.

Polda Jabar menilai, kebisingan knalpot brong dapat memicu konflik sosial serta mengganggu ketertiban umum. Sehingga tindakan tegas di anggap perlu di lakukan secara konsisten.

Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari rangkaian penertiban lalu lintas. Termasuk tindak lanjut dari Operasi Zebra Lodaya 2025 yang sebelumnya mencatat ribuan pelanggaran serupa.

Melalui kombinasi regulasi pemerintah daerah dan penegakan hukum oleh aparat, Jawa Barat berupaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib, nyaman serta bebas dari gangguan polusi suara.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menempatkan persoalan knalpot tidak standar sebagai salah satu fokus dalam menjaga lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Termasuk bagi generasi muda yang banyak beraktivitas di jalan.

Dia menilai, penggunaan knalpot brong berpotensi memicu keresahan sosial. Selain mengganggu ketenangan, suara bising juga dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitar jalan raya.

Untuk memperkuat langkah penertiban, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong yang berlaku mulai 25 Agustus 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Edaran tersebut di tujukan kepada para kepala daerah agar melakukan pengawasan lebih ketat di daerah masing-masing terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:

Inilah Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan di Kota Bandung

Larangan itu juga menyasar bengkel serta pedagang yang masih memperjualbelikan knalpot non-standar.

Pemerintah menegaskan bahwa modifikasi semacam ini bertentangan dengan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

(Jingga Sonjaya)

Pelajar Pakai Knalpot Brong Disanksi Gubernur Jabar

0
Gubernur Jabar Knalpot Brong fokusjabar.id
Ilustrasi Knalpot Brong (foto: web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penertiban pelajar kembali menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan langkah tegas untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Pempeov Jabar menilai disiplin berlalu lintas harus di bangun sejak usia sekolah. Terutama karena masih banyak pelajar yang menggunakan kendaraan tanpa memenuhi ketentuan. Termasuk memakai knalpot brong.

BACA JUGA:

Respons Cepat Gubernur Jabar untuk Atlet Rugby Garut yang Terbaring Sakit

Komitmen tersebut di tegaskan Gubernur Jabar saat pemusnahan knalopot tidak standar dan barang ilegallainnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu (18/2/2026) kemarin.

Menurut Gubernur Jabar, siswa yang melanggar aturan akan di minta membuat surat pernyataan resmi dengan keterlibatan orang tua. Bahkan di legalisasi melalui notaris.

“Kalau melakukan itu (melanggar) maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah. Dan itu di setujui oleh orangtuanya dan di legalisasi oleh notaris,” kata Dedi Mulyadi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib. Sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat pelajar membawa kendaraan tanpa aturan jelas.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga di nilai menimbulkan keresahan masyarakat karena suara bising yang mengganggu kenyamanan ruang publik.

KDM menjelaskan, knalpot brong yang telah di sita tidak bisa di tebus secara sembarangan. Melainkan harus di ganti terlebih dahulu dengan knalpot standar sesuai ketentuan pabrikan.

“Nanti di tebusnya itu ketika knalpotnya di ganti. Kemudian nanti orangtuanya datang membawa knalpot baru yang sesuai standarnya,” ucap KDM.

Dedi juga mendorong aparat lalu lintas untuk bertindak tegas terhadap pelajar yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai aturan.

“Saya itu selalu memberikan bonus setiap Satlantas yang menilang anak-anak sekolah yang pakai knalpot brong,” kata KDM.

BACA JUGA:

Gubernur Jabar Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi Gunung

Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga telah menyampaikan larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal itu sebagai langkah pencegahan kecelakaan serta pembentukan kedisiplinan.

Momentum pemusnahan barang bukti pada 18 Februari 2026 pun menjadi simbol sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam memperkuat penertiban lalu lintas.

Melalui kebijakan ini, Jawa Barat berharap budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh di kalangan pelajar. Sekaligus menekan penggunaan knalpot brong yang selama ini menjadi keluhan masyarakat luas.

(Jingga Sonjaya)

Febri Hariyadi Amunisi Baru Persis Solo, Misi Penyelamatan

0
Febri hariyadi Persis solo fokusjabar.id
Febri Hariyadi (foto: jpnn.com)

SOLO, FOKUSJabar.id: Febri Hariyadi (Bow) resmi menjadi amunisi anyar Persis Solo untuk mengarungi putaran kedua BRI Super League 2025/2026.

Kehadiran winger berpengalaman itu di harapkan memberi warna baru di sektor sayap Persis Solo.

BACA JUGA:

Febri Hariyadi Menikah dengan Marsha Hamrah

Persis Solo butuh tambahan daya gedor di tengah perjuangan keluar dari zona degradasi.

Febri Hariyadi bersama Maung Bandung mencatatkan 165 penampilan dengan kontribusi 20 gol dan 20 asist.

Boq turut mengantarkan Persib Bandung meraih gelar juara Liga 1 secara beruntun.

Kini, cerita baru di mulai. Bow menilai kepindahannya ke Persis sebagai tantangan yang harus di jawab dengan kerja keras.

Fokus utamanya sederhana, tetapi krusial. Yakni membantu tim bertahan di kasta tertinggi.

“Tentunya sangat senang dan semoga saya bisa membantu tim ini dengan baik,” kata Febri di kutip jpnn.com, Kamis (19/2/2026).

“Ini sebuah tantangan bagi saya. Mudah-mudahan saya bisa membantu tim ini dengan baik dan maksimal,” Bow menambahkan.

Pemilik 15 caps di Timnas Indonesia itu juga menekankan pentingnya kebersamaan di ruang ganti.

Menurut Febri, target menjauh dari degradasi hanya bisa dicapai jika seluruh elemen tim berjalan seirama.

“Kami harus sama-sama kerja keras demi meraih hasil yang maksimal. Kami juga punya tujuan yaitu lolos dari zona degradasi. Semoga kami semua satu suara, satu keinginan dan satu tujuan untuk menyelamatkan tim ini dari zona degradasi,” tegasnya.

Febri mengajak pendukung Persis Solo untuk terus hadir memberi energi positif.

BACA JUGA:

Laga Perdana Persib Bandung, Febri Hariyadi Cetak 1 Gol

Dukungan dari tribune disebut mampu menjadi dorongan ekstra bagi pemain saat bertanding.

Ujian perdana Febri bersama Persis akan langsung hadir pada pekan ke-22 Super League 2025/2026.

Laskar Sambernyawa dijadwalkan menjamu PSBS Biak di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (21/2/2026).

(Bambang Fouristian)

Inilah Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan di Kota Bandung

0
bandung@fokusjabar.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi.(FokusJabar.id/Yusuf Mugni)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan memperketat pengawasan dan penertiban selama bulan suci Ramadan.

Sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seperti sahur on the road, perang sarung, hingga operasional tempat hiburan malam, di larang selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah.
Dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Tertibkan PKL Musiman yang Langgar Zona Larangan

“Hari ini kita memasuki hari pertama puasa Ramadan. Semoga seluruh umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa mendapatkan kenikmatan, kemuliaan, serta keberkahan,” kata Bambang Kamis (19/2/2026).

Bambang menegaskan, terdapat sejumlah larangan yang harus di patuhi masyarakat. Di antaranya tidak di perbolehkan melakukan sahur on the road dan perang sarung. Terutama yang menggunakan benda keras seperti gir yang dapat membahayakan keselamatan.

“Perang sarung yang menggunakan ujung sarung di isi gir atau benda keras lainnya. Itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh di lakukan,”katanya.

Selain itu, Satpol PP juga akan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan akan di lakukan secara rutin, terutama pada malam hari di lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran.

Tak hanya itu, tempat hiburan malam juga di wajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut mengacu pada aturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah dan di dukung. Surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

“Tempat hiburan malam tidak di perbolehkan beroperasi selama Ramadan. Semua harus tutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pihaknya juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kemungkinan penyegelan tempat usaha yang tetap beroperasi selama Ramadan.

“Tentu ada sanksi bagi pelanggar. Bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan,”ungkapnya.

Baca Juga: Kota Bandung Penyumbang Terbanyak Kedua Kasus TBC di Jabar

Selain itu, pengawasan juga akan di lakukan di seluruh kecamatan, termasuk terhadap lokasi penjualan takjil. Dan titik-titik berbuka puasa untuk memastikan tidak menimbulkan gangguan ketertiban seperti kemacetan atau parkir liar.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan kuliner Ramadan. Selama berada di lokasi yang sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

“Jika ada kegiatan kuliner yang memang di peruntukkan untuk menampung masyarakat, silakan saja, selama tidak menimbulkan kemacetan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Pemkot Bandung akan Tertibkan PKL Musiman yang Langgar Zona Larangan

0
bandung@fokusjabar.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi.(FokusJabar.id/Yusuf Mugni)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memastikan akan bertindak tegas. Terhadap pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di zona larangan selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang. Yang berjualan di kawasan yang telah di tetapkan sebagai zona larangan atau bukan peruntukan berdagang.

“Untuk tempat-tempat yang memang di larang, kalau dulu di sebut zona merah, sekarang zona bukan peruntukan. Kami akan tetap tegas dan tidak memberikan toleransi untuk berdagang di sana.
Namun kami akan tetap melakukan pendekatan persuasif, sekaligus tegas terhadap pedagang musiman yang meningkat selama Ramadan,” kata Bambang Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Kota Bandung Penyumbang Terbanyak Kedua Kasus TBC di Jabar

Menurutnya, keberadaan PKL musiman kerap memicu kemacetan, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Sehingga perlu di lakukan pengawasan bersama oleh aparat kewilayahan.

“Kenyamanan warga masyarakat adalah yang paling utama. Kami juga menghimbau jajaran kewilayahan untuk membantu pengawasan. Karena biasanya aktivitas tersebut dapat menimbulkan kemacetan, terutama saat menjelang waktu berbuka puasa,”katanya.

Bambang menyebut, bahwa pedagang masih di perbolehkan berjualan. Selama berada di lokasi yang sesuai peruntukannya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, untuk tempat-tempat yang memang di larang, jelas kami akan melarang. Namun untuk tempat yang sesuai peruntukannya, silakan berjualan, tetapi tetap harus tertib. Jangan sampai menimbulkan kemacetan atau dampak yang lebih luas,”ucapnya.

Peran Aktif Satgas Linmas

Ia juga meminta peran aktif Satgas Linmas, aparat kelurahan, serta tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW. Untuk membantu mengatur penempatan lapak dan parkir agar tidak meluas hingga mengganggu badan jalan.

Baca Juga: Jangan Asal Murah! Ini Cara Tepat Memilih Vendor Penangkal Petir Profesional

Selain itu, kawasan yang rutin menjadi pusat aktivitas pedagang musiman seperti sekitar Pusdai dan Masjid Istiqomah. Akan menjadi perhatian khusus melalui koordinasi dengan aparat kewilayahan.

Sementara itu, untuk kawasan Lengkong Kecil yang di kenal sebagai sentra kuliner, Satpol PP memperbolehkan aktivitas usaha. Selama para pelaku usaha mengikuti kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Lengkong Kecil memang kawasan kuliner. Selama pelaku usaha mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, serta tidak menimbulkan kemacetan, silakan beroperasi. Sejauh ini belum ada laporan negatif kepada jajaran Satpol PP,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Kota Bandung Penyumbang Terbanyak Kedua Kasus TBC di Jabar

0
bandung@fokusjabar.id
Ilustrasi Penyakit TBC -Ist-

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat sebanyak 18.846 warga terdiagnosis tuberkulosis (TBC) sepanjang 2025.

Angka tersebut menempatkan Kota Bandung sebagai daerah dengan jumlah penderita TBC terbanyak kedua di Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bandung, Dadan Mulyana Kosasih mengatakan, tingginya kasus TBC menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan memerlukan upaya penanggulangan yang lebih intensif.

Baca Juga: Innalillahi wa Innailaihi Rojiun Ibunda Wali Kota Bandung Tutup Usia

“Di Jawa Barat sendiri, Bandung itu kedua terbanyak penderita TBC. Ini menjadi perhatian kami Pemerintah Kota Bandung bahwa memang harus ada upaya penanggulangan yang lebih,”kata Dadan Kamis (19/2/2026).

Sebagai langkah penanganan, Dinkes Kota Bandung mengundang seluruh camat se-Kota Bandung untuk terlibat aktif dalam upaya penanggulangan TBC, khususnya melalui penguatan koordinasi di tingkat kewilayahan.

Menurutnya, respons dari pihak kecamatan cukup positif dan seluruh unsur kewilayahan siap bekerja sama untuk menekan angka penyebaran TBC.

“Kami mengundang camat se-Kota Bandung untuk ikut serta dalam penanggulangan TBC ini. Respons dari teman-teman kewilayahan sangat baik dan kita semua siap bekerja sama berkoordinasi untuk penanggulangan TBC di Kota Bandung,” katanya.

Kasus TBC Ibu Hamil

Dadan menjelaskan, bahwa kondisi pasien saat datang ke fasilitas kesehatan beragam. Sebagian pasien sudah menunjukkan gejala khas TBC, namun ada pula yang tidak bergejala dan baru terdeteksi melalui skrining kesehatan.

“Ada yang tanpa gejala, kemudian saat skrining ternyata TBC. Tapi umumnya yang bergejala itu batuk lebih dari dua minggu, penurunan berat badan, dan keringat pada malam hari,” jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Atur Jam Masuk ASN Saat Ramadan

Selain itu, pihaknya  juga menemukan kasus TBC pada ibu hamil yang sebelumnya tidak memiliki keluhan, namun terdeteksi melalui pemeriksaan kesehatan rutin.

Dadan menambahkan, bahwa kasus TBC di Kota Bandung tergolong merata. Meski demikian, beberapa wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Kecamatan Kiaracondong dan Babakan Ciparay.

“Sebarannya merata di Kota Bandung. Tapi di daerah padat penduduk seperti Kiaracondong dan Babakan Ciparay itu lebih banyak, meskipun selisihnya tidak terlalu jauh dengan wilayah lain,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)