CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sinergi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat menarik perhatian daerah lain. BAZNAS Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mendatangi Kabupaten Ciamis untuk mempelajari strategi dan kebijakan pengelolaan zakat setempat.
Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat memimpin langsung rombongan studi tiru tersebut bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Bungo, Daminis. Mereka menggelar pertemuan resmi dengan pengurus BAZNAS Kabupaten Ciamis, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Lapas Ciamis Gandeng Kemenag Hadirkan Inovasi SI PASTI
Rombongan menggali informasi mengenai pola kerja sama antara pemerintah daerah dan BAZNAS. Mereka fokus mempelajari dukungan kebijakan hingga pelaksanaan program penghimpunan serta penyaluran zakat. Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan ZIS menjadi perhatian utama rombongan.
Tri Wahyu Hidayat menyebut kunjungan ini bertujuan mencari referensi guna meningkatkan kinerja pengelolaan zakat di Bungo. Sejumlah program BAZNAS di daerahnya sudah berjalan, tetapi pencapaiannya belum maksimal.
“Kami melihat banyak hal yang bisa dipelajari dari Ciamis. Programnya sebenarnya ada juga di Bungo, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Kami ingin mengetahui bagaimana strategi dan dukungan pemerintah daerah sehingga pengelolaan zakat di Ciamis bisa berjalan seperti sekarang,” ujar Tri Wahyu.
Regulasi Kuat Pemkab Ciamis Jadi Kunci Sukses Zakat ASN
Tri Wahyu menilai regulasi Pemkab Ciamis bisa menjadi acuan bagi Kabupaten Bungo. Perbup tersebut mengatur kewajiban zakat penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi nisab melalui BAZNAS. Optimalisasi zakat membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan kesadaran tinggi masyarakat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Lili Miftah menyambut hangat kedatangan rombongan BAZNAS Bungo. Kunjungan studi tiru ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat jaringan kerja sama antardaerah.
“Setiap daerah punya kelebihan dan kekurangan. Kita harus saling belajar dan berbagi pengalaman. Jangan merasa paling hebat atau paling pintar sendiri, karena masih banyak hal yang bisa kita pelajari dari orang lain,” tutur Lili.
Lili menjelaskan bahwa BAZNAS mengemban tugas mengajak masyarakat menunaikan zakat. Gerakan zakat akan berjalan lebih efektif jika mengantongi dukungan penuh pemerintah daerah melalui regulasi yang sah.
Penerapan Perbup Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 menjadi landasan kuat pengelolaan ZIS di Kabupaten Ciamis. Lili menegaskan keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari angka penghimpunan, tetapi juga dari besarnya manfaat bagi kesejahteraan umat.
“Konsep dan regulasi harus berjalan bersama. Kalau hanya BAZNAS yang mengajak masyarakat berzakat, tentu berbeda ketika pemerintah daerah juga ikut mendorong. Di sinilah pentingnya sinergi dengan umaro,” pungkas Lili.
(Mia)



