BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menghadirkan landmark di kawasan Bundaran Cibiru. Bangunan ikonik ini bakal menjadi penanda perbatasan sekaligus pintu masuk utama Kota Bandung.
Rencana besar ini mengemuka setelah petugas menertibkan 48 bangunan liar di kawasan Bundaran Cibiru, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Kopo Hingga Gedebage Bandung Terancam Banjir
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan bahwa Bundaran Cibiru memerlukan penataan khusus. Kawasan perbatasan tersebut memiliki aktivitas lalu lintas dan perdagangan yang sangat tinggi setiap hari.
Farhan menjelaskan bahwa penataan landmark ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat. Gubernur menginginkan adanya penanda identitas di setiap perbatasan wilayah. Pemerintah provinsi sebelumnya menerapkan konsep penanda wilayah ini di perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.
“Kelihatannya Pak Gubernur ingin kami membangun batas kota dengan landmark seperti yang beliau tunjukkan di Subang dan KBB. Nah, jadi Cibiru sebagai salah satu perbatasan kota yang paling ramai, ya ditatalah,” kata Farhan, Selasa (3/11/2026).
Tertibkan Bangunan Liar, Pemkot Bandung Terapkan Aturan Baru Bagi Pedagang
Terkait penertiban 48 bangunan liar, Farhan menyebut kegiatan ini melibatkan lintas wilayah. Kecamatan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, dan Satpol PP Jawa Barat turun bersama melakukan penertiban.
Penataan kawasan ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum. Langkah tersebut sekaligus mempercantik wajah pintu masuk Kota Bandung. Farhan mengaku belum bisa membeberkan detail desain landmark yang akan berdiri di sana.
Di sisi lain, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang para pedagang mencari rezeki. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi aktivitas perdagangan melalui skema penataan baru. Pemkot Bandung tidak bisa memberikan kompensasi ganti rugi karena terbentur aturan peraturan daerah.
“Kami tidak berani memberikan kompensasi, karena memang berdasarkan perda kita enggak boleh kasih kompensasi. Tapi kami tidak melarang dagang. Dagangnya diatur ulang,” jelasnya.
Farhan menetapkan empat prinsip utama yang wajib para pedagang di kawasan Bundaran Cibiru patuhi. Pedagang tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen. Pedagang juga harus menjaga kebersihan lokasi dan membatasi jam operasional maksimal 12 jam hingga malam hari.
“Empat prinsip, tidak boleh permanen, tidak boleh semi-permanen, dagangnya datang bersih, pulang bersih, dan jam operasionalnya maksimum 12 jam malam. Empat prinsip ini harus terpenuhi,” pungkas Farhan.
(Yusuf Mugni)



