BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 48 titik bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di kawasan Bundaran Cibiru, Selasa (3/11/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase yang selama ini terganggu akibat keberadaan bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, bangunan liar tersebut selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas berjualan hingga terminal bayangan. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai ketentuan peraturan daerah.
Baca Juga: Farhan: Porprov XV Jabar Punya Arti Penting bagi Kota Bandung
“Total pembongkaran bangunan liar hari ini kurang lebih ada 48 titik lokasi. Ini berada di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Bundaran Cibiru. Biasanya ini digunakan untuk terminal bayangan,” kata Bambang saat ditemui dilokasi Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Namun, pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat berjualan, melainkan menata aktivitas perdagangan agar sesuai dengan peruntukan lokasi.
Hal itu juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama memenuhi ketentuan lokasi, kebersihan, dan jam operasional.
“Pada prinsipnya kita tidak dalam artian melarang mereka untuk berjualan. Masyarakat boleh berjualan, yang penting datang bersih, pulang bersih, tempatnya sesuai peruntukan, dan ada pengaturan jam berjualan,” katanya.
Arahan Wali Kota Bandung
Bambang menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Selain trotoar, keberadaan bangunan liar juga dinilai mengganggu saluran drainase. Kondisi saluran yang tertutup dan rata dengan permukaan jalan menjadi salah satu perhatian karena berpotensi memperparah genangan ketika hujan deras.
“Kita ingin mengembalikan fungsi bahwa trotoar adalah untuk kepentingan pejalan kaki. Sedangkan drainase jangan sampai terganggu seperti sekarang ini, sudah rata dengan jalan. Makanya di sini selalu banjir kalau hujan besar,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengerahkan sekitar 450 personel gabungan. Mereka berasal dari unsur Forkopimcam Panyileukan, pemerintah kewilayahan, Linmas, TNI-Polri, instansi terkait tingkat kota, serta Satpol PP Jawa Barat.
Bambang menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, jajaran kewilayahan telah melakukan koordinasi, sosialisasi, edukasi, hingga pendekatan kepada para pemilik bangunan.
“Kita tidak hanya memberikan surat peringatan atau SP1, SP2, dan SP3. Sebelumnya ada rapat koordinasi, sosialisasi, edukasi, dan penggalangan. Alhamdulillah, para pemilik bangunan kooperatif dan bekerja sama untuk menata Kota Bandung,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketum KONI Jabar Berkomitmen Kawal Kesuksesan Porprov XV Jabar
Bambang menargetkan, pembongkaran seluruh bangunan liar tersebut dapat diselesaikan dalam satu hari. Bambang juga mengapresiasi dukungan jajaran kewilayahan yang selama ini turut melakukan penataan di masing-masing wilayah.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk berjualan setelah penertiban. Pemerintah akan memfasilitasi pedagang melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung.
“Betul, pedagang masih bisa berjualan. Tapi bagaimanapun juga harus terkoordinasi dan menjadi kesepakatan bersama. Nanti akan difasilitasi oleh Dinas KUKM Kota Bandung sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



