spot_imgspot_img
Kamis 29 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Bandung Bongkar Bisnis Gas Portable Ilegal

BANDUNG,FOKUSJabar.Id: Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portable untuk dijual kembali.

Seorang pria berinisial M.R. (25) ditangkap saat bertransaksi menjual gas portable hasil pemindahan tersebut di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Warga Coblong Bandung Tolak Pembangunan Skatepark

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik tersebut telah dilakukan sejak 2024.

“Modusnya menyuntikkan gas LPG 3 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam gas portable. Untuk diperjualbelikan,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Kamis (29/10/2026).

Tersangka polisi amankan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Bojongpeuteuy, RW 01, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Polisi Amankan Tersangka

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Beserta sejumlah barang bukti untuk menjalankan bisnis tersebut.

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita lima tabung LPG 3 kg berisi, lima tabung LPG 3 kilogram kosong, dua selang pengisian, satu timbangan digital, serta sebuah kapak yang tersangka gunakan untuk memotong tabung gas portable yang bocor.

Polisi juga menemukan dua kardus berisi gas portable hasil pemindahan LPG bersubsidi, 126 kardus tabung gas portable kosong, dan 11 karung berisi tabung gas portable kosong. Sebuah telepon genggam turut polisi amankan sebagai barang bukti.

Tri mengatakan, tersangka tidak memproduksi gas portable dalam jumlah tetap setiap hari. Volume produksi menyesuaikan pesanan yang tersangka terima melalui media sosial.

“Banyaknya gas portable itu tergantung dari orderan yang melalui online. Misalkan membutuhkan 100, maka dia akan membuat 100,” ujarnya.

Menurut Tri, tersangka mengaku mempelajari sendiri cara memindahkan isi LPG ke tabung portable. Tabung kosong yang tersangka gunkgan untuk menjalankan usahanya juga ia beli melalui media sosial.

Polisi menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan negara karena penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.

Tidak Memenuhi Standar Keamanan

Pengisian tabung portable sendiri tanpa memenuhi standar keamanan berisiko mengalami kebocoran hingga memicu kebakaran atau ledakan.

Tri menegaskan, penggunaan gas portable bukan merupakan tindakan yang terlarang. Persoalannya terletak pada sumber gas dan cara pengisian yang tersangka perbuat.

“Bukan gas portable yang terlarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang terlarang,” kata Tri.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan produk gas portable yang produksi dan pemasarannya melalui jalur resmi, dengan memperhatikan segel serta standar keamanan produk.

Atas perbuatannya, M.R. disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: Aksi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran di Bandung

Penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait dugaan perdagangan barang yang tidak sesuai dengan berat, isi, jumlah, ukuran, atau takaran yang sebenarnya.

Dalam ketentuan perlindungan konsumen tersebut, pelanggar dapat terkena pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(Kusnad)

spot_img

Berita Terbaru