JAKARTA, FOKUSJabar.id: Anggota DPR RI, Ashraff Abu tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di kembangkan dari perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA:
KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu di Semarang
KPK menyatakan telah menerima pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Ashraff Abu.
Suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tersebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki agenda lain yang sudah terjadwal pada hari pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemberitahuan tersebut.
“Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Budi.
Meski Ashraff tidak hadir sesuai jadwal, penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara.
Kebutuhan pemeriksaan itu juga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Budi menjelaskan bahwa keterangan Ashraff di perlukan untuk membantu penyidik mendalami temuan selama penggeledahan.
“Ada kebutuhan penyidik untuk mendalami keterangan dari yang bersangkutan. Termasuk dalam rangka menjelaskan temuan dari giat penggeledahan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil listrik BMW. Penyitaan itu di lakukan sebagai bagian dari pengumpulan bukti dalam penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Ashraff pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu pihak yang di sorot dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan karena di duga memperoleh sejumlah proyek dari pemerintah daerah.
Penyidikan TPPU yang tengah berjalan merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
KPK mengumumkan pengembangan tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor
Perkara pokok tersebut bermula dari OTT terhadap Fadia pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Pemanggilan Ashraff sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Ketidakhadirannya pada satu jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Keterangan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut juga telah disampaikan kepada KPK.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



