spot_imgspot_img
Minggu 30 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor

BOGOR, FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang sedang di lakukan KPK di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan di lingkungan Disdik.

BACA JUGA:

Sport Center Nasional di Bogor Buka Akses Jalan Baru Sepanjang 8 Km

KPK menjelaskan bahwa dokumen dan barang yang di temukan selama penggeledahan akan di gunakan untuk membantu penyidik memperjelas perkara.

Hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, penyidikan masih berjalan dan KPK belum mengungkap secara rinci pihak yang di duga terlibat maupun konstruksi lengkap perkara pengadaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan saat ini masih di arahkan pada aktivitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Disdik Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Menurut Budi, penggeledahan di lakukan bukan sekadar untuk memeriksa kantor Disdik. Melainkan untuk mencari bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.

“Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” katanya.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berhubungan dengan pengadaan.

“Dalam penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Dokumen tersebut selanjutnya akan di teliti dan di bandingkan dengan bukti lain yang telah di kantongi KPK.

KPK belum menjelaskan secara terbuka rincian seluruh barang yang di bawa dari kantor Disdik. Penyidik nantinya akan menelaah isi dokumen, menganalisis keterkaitannya dengan perkara, kemudian melakukan konfirmasi menggunakan alat bukti lain.

Langkah tersebut di perlukan agar rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang di tangani dapat di ketahui secara lebih jelas.

BACA JUGA:

Siliwangi Center jadi Creative Hub Pertama di Bogor, Ditargetkan Beroperasi 2027

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika membenarkan adanya penggeledahan di kantor Disdik pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Iya betul (penggeledahan kantor Disdik),” kata Ajat.

Penggeledahan di lakukan sehari setelah penyidik KPK mendatangi kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Meski berlangsung berdekatan, KPK meminta publik membedakan perkara yang di dalami di Disdik dengan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bappenda dan BKPSDM.

Pada dua instansi tersebut, penyidik sebelumnya mendalami dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah atau upah pungut.

Sementara penggeledahan Disdik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Rangkaian penanganan perkara di Kabupaten Bogor sebelumnya mencuat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Saat itu beredar informasi mengenai adanya OTT KPK.

Namun, lembaga antirasuah kemudian menegaskan kegiatan tersebut bukan operasi tangkap tangan.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan kemudian meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut tersebut, KPK hingga Sabtu, 29 Agustus 2026 belum menetapkan tersangka.

“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi.

Untuk perkara pengadaan di Disdik, KPK juga belum mengumumkan tersangka atau pihak yang di duga bertanggung jawab.

Penggeledahan kantor Disdik Kabupaten Bogor menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:

Atasi Kemacetan Puncak, Pemkab Bogor Kaji Pembangunan Kereta Gantung

Sejumlah dokumen pengadaan telah di amankan dan akan di analisis lebih lanjut. Sampai Sabtu, 29 Agustus 2026, KPK masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap maupun pihak yang akan di mintai pertanggungjawaban.

Proses hukum masih berjalan dan setiap temuan dari penggeledahan akan di kaitkan dengan alat bukti lain sebelum KPK menentukan langkah berikutnya.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru