JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.
Hingga 21 Oktober 2026, BGN telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 milyar.
BACA JUGA:
Prabowo: Indonesia Tak Takut Ancaman Downgrade MSCI
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian. Yakni, rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Terkait temuan rekening VA ganda, Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah mengatakan, dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda.
Saldo pada rekening tersebut kemudian di tarik dan di setorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp78.394.130.155.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah di tarik serta di setorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih di gunakan untuk operasional,” kata Lili.
Dia menambahkan, sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:
BGN Percepat Aktivasi SPPG di Wilayah 3T
Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Untuk poin tersebut, dana yang telah di kembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.
Dengan demikian, akumulasi dana yang telah di kembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia menyampaikan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal.
Menurutnya, setiap temuan BPK RI perlu segera di tindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:
Soal Karhutla, Kementrian Kehutanan Beri Sanksi 32 Perusahaan
“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran di laksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian/Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional)



