TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya berhasil membekuk WBK (41), seorang buruh harian lepas di Kabupaten Tasikmalaya. Petugas mengamankan pria paruh baya ini atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, YN (14). Pria tersebut menjalankan aksi bejatnya selama lebih dari dua tahun.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengonfirmasi bahwa jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada akhir September lalu.
Baca Juga: Koh Awun Raih Penghargaan di HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Salurkan 5 Juta Liter Air Bersih
“Tersangka WBK ini, kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi dalam press konferensi Senin (19/10/2026).
Aksi Keji Berlangsung Sejak Korban Duduk di Bangku SMP
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku memulai perbuatan terlarangnya sejak Januari 2024. Saat itu korban masih menginjak usia 12 tahun dan menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur di rumahnya. Aksi tidak terpuji tersebut terus berulang dan berulang hingga Juli 2026 lalu,” ujarnya.
Tekanan mental terus menghampiri korban sepanjang kurun waktu tersebut. Kondisi fisik dan emosional korban kian memprihatinkan setelah sang ibu meninggal dunia akibat sakit pada April 2026. Meski sang istri telah tiada, pelaku tetap melancarkan aksi tidak senonohnya hingga Juli 2026.
Keberanian Korban Buka Suara Usai Pindah Kota
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa kejahatan pelaku baru terkuak setelah keluarga besar memboyong korban tinggal di luar kota. Awalnya, pihak keluarga hanya ingin menghibur dan mendampingi YN yang baru kehilangan ibunya. Mereka sama sekali tidak menyangka bahwa korban memendam trauma berat akibat perbuatan ayah kandungnya.
Setelah merasa aman mendiami lingkungan baru bersama kerabatnya, YN akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang ia alami selama dua tahun belakangan.
“Mendengar pengakuan dari YN (14), pihak keluarga pun, mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta pendampingan psikologis, sebelum akhirnya resmi membuat laporan polisi ke Polres Tasikmalaya,” tutur AKP Heru Samsul.
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengklaim bahwa tindakan keji tersebut berawal dari ketidaksengajaan sewaktu mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, dorongan spontan (impulsif) membuat pelaku terus mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian menetapkan pasal berlapis untuk menindak tegas pelaku.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku WBK dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Seda)



