spot_imgspot_img
Jumat 16 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkuat UPZ hingga Desa, Inovasi Baznas Ciamis Tembus Rakornas 2026

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) memperkenalkan inovasi pengelolaan zakat berbasis desa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di Jakarta.

Program bertajuk UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna ini di rancang untuk memperkuat penghimpunan zakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:

Kemenag Ciamis Deklarasikan Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM

Inovasi tersebut mengandalkan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, pemanfaatan teknologi digital, serta integrasi dengan layanan keuangan syariah.

Melalui pendekatan ini, zakat di harapkan tidak hanya menjadi bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi juga mampu membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua I Baznas Ciamis, Wasdi memaparkan strategi tersebut di hadapan peserta Rakornas. Ia menegaskan, pengelolaan zakat perlu di arahkan pada program pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan.

“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan UPZ di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” kata Dia.

Perkuat 417 UPZ di Berbagai Wilayah

Baznas Ciamis memiliki jaringan 417 UPZ yang menjadi modal utama dalam memperluas jangkauan pengelolaan zakat.

Jaringan tersebut terdiri dari 27 UPZ kecamatan, 265 UPZ desa/kelurahan, 55 UPZ lembaga vertikal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 40 UPZ majelis taklim, serta tiga UPZ masjid besar.

BACA JUGA:

Pilkades 3 Desember, Pemkab Ciamis Gencar Edukasi Digital

Untuk meningkatkan kinerja penghimpunan, pihaknya menerapkan sistem pengelompokan UPZ desa dan kelurahan berdasarkan jumlah dana yang berhasil di himpun.

UPZ dengan penghimpunan di atas Rp10 juta masuk Grade A, penghimpunan Rp5 juta hingga Rp10 juta masuk Grade B, Sementara penghimpunan di bawah Rp5 juta masuk Grade C.

Pengelompokan tersebut menjadi dasar pembinaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap UPZ.

Pemantauan kinerja juga di dukung Dashboard Kinerja UPZ secara real-time melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba).

Berdasarkan data yang di paparkan, pengumpulan zakat mencatat pertumbuhan tahunan majemuk atau compound annual growth rate (CAGR) sebesar 22,41 persen.

Target 15 Kampung Zakat

Penguatan UPZ menjadi bagian dari peta jalan pengembangan Kampung Zakat yang di rancang melalui enam tahapan.

Prosesnya di mulai dari konsolidasi kelembagaan, perluasan jaringan UPZ, pengelompokan berdasarkan kinerja, pengembangan Kampung Zakat, integrasi dengan ekosistem ekonomi syariah, hingga pencapaian Kampung Zakat Paripurna.

BACA JUGA:

Itjen Kemenag RI Ingatkan Transparansi Dana BOS dan Komite Madrasah di Ciamis

Pada tahap pengembangan Kampung Zakat, pihaknya menargetkan realisasi awal di 15 kampung atau desa.

UPZ yang mampu mempertahankan kinerja penghimpunan secara konsisten akan di prioritaskan untuk di kembangkan menjadi Kampung Zakat.

Pelaksanaannya meliputi pemetaan potensi wilayah, koordinasi dengan pemangku kepentingan, pelatihan, pendampingan teknis, supervisi, hingga evaluasi berkala.

Skema ini diharapkan dapat membuat pengelolaan zakat di tingkat desa lebih terarah, sekaligus memastikan dana yang dihimpun memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Integrasikan Zakat dengan Keuangan Syariah

Tidak berhenti pada penguatan penghimpunan, Baznas Ciamis juga mengembangkan integrasi UPZ dengan Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) melalui kolaborasi bersama agen Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program tersebut telah mengaktifkan sembilan titik layanan di Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.

Pelaksanaannya melibatkan kepala desa, Koperasi Desa (Kopdes), serta Duta Zakat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Melalui integrasi tersebut, warga didorong memanfaatkan transaksi digital, QRIS, mobile banking, serta layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah.

Program ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.

Sementara itu, mustahik atau penerima zakat didorong meningkatkan kapasitas ekonomi melalui pembiayaan skala mikro dan pendampingan usaha agar mampu mengembangkan usaha secara mandiri.

BACA JUGA:

Tiket PSGC vs PSIS Semarang Kini Dibatasi 2 per Akun, Suporter Sambut Baik

Melalui inovasi UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna, Baznas Ciamis berharap pengelolaan zakat dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.

Penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi, dan perluasan akses keuangan syariah diharapkan mampu menjadikan desa sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi umat.

(Mia)

spot_img

Berita Terbaru