spot_imgspot_img
Kamis 15 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bandung Pecat ASN terkait Pelanggaran Asusila terhadap Siswa Magang

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang ASN. Oknum ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran asusila terhadap siswa magang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membeberkan pemecatan terjadi karena pembinaan internal gagal mengubah perilaku pelaku. Pelaku justru mengulangi perbuatan tercela tersebut.

Baca Juga: KDM Serap Aspirasi Lewat Abdi Nagri Nganjang ka Warga Ciamis

Farhan mengawasi secara berkala kasus pelanggaran etika dan asusila di lingkungan Pemkot Bandung. Pemerintah daerah memberikan ruang pembinaan sebelum mengambil tindakan tegas pemecatan.

“Secara periodik, saya sebagai Wali Kota selalu mendapatkan update tentang pelanggaran-pelanggaran asusila dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh ASN Kota Bandung. Apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Tanpa Toleransi Bagi ASN yang Mengulangi Pelanggaran

Farhan menjelaskan proses pemecatan tidak langsung berjalan saat pelanggaran pertama muncul. Pemkot Bandung memfasilitasi rehabilitasi hingga pemulihan sanksi administratif bagi pegawai bermasalah.

Namun, pemerintah daerah memutus batas toleransi setelah pelaku mengulangi aksi serupa.

“Iya, Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita sudah bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” tegas Farhan.

Farhan Ingatkan ASN Junjung Tinggi Standar Etika Publik

Farhan mengimbau seluruh pegawai Pemkot Bandung menjaga integritas dan menjunjung etika profesi. Masyarakat selalu memantau rekam jejak dan perilaku para pejabat publik.

“Bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” ucapnya.

Farhan berharap seluruh ASN mampu mengemban tanggung jawab pelayanan publik dengan baik.

Farhan tidak merinci total ASN yang menerima sanksi pemecatan sepanjang tahun 2026. Namun, ia memastikan angka ASN bermasalah asusila tidak menyentuh puluhan orang.

“Ada beberapa, tapi tidak sampai puluhan,” pungkas Farhan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru