spot_imgspot_img
Selasa 13 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkades 2027 di Majalengka Bakal Gunakan Tablet Digital

MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majalengka pada 2027 direncanakan menggunakan sistem digital.

Sebanyak 141 desa menjadi sasaran penerapan sistem tersebut, dengan target seluruh desa menggunakan pemungutan suara elektronik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, mengatakan 141 desa itu merupakan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember 2027.

“Di Majalengka itu tahun 2027 akan ada 141 desa yang habis masa jabatan kepala desanya. Tentu harus diselenggarakan pemilihan kepala desa di tahun 2027 untuk 141 desa,” kata Ajid saat di konfirmasi FOKUSJabar.id Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Pemkab Majalengka Gencarkan Tanam Cabai di Pekarangan Rumah

Jumlah pemilih dalam Pilkades tersebut diperkirakan mencapai sekitar 459.000 orang, data tersebut tentu masih dinamis. Tahapan pemilihan direncanakan mulai Juni 2027, sedangkan pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada September atau Oktober.

Targetkan Seluruh Desa Gunakan Sistem Digital

Pemkab Majalengka berencana menerapkan sistem digital di seluruh desa yang mengikuti Pilkades, bukan hanya di beberapa desa sebagai percontohan.

“Kita merencanakannya 100 persen desa. Semua menggunakan digital,” ujar Ajid.

Dalam sistem ini, pemilih nantinya menggunakan perangkat elektronik berupa tablet untuk menentukan pilihan. Cara tersebut berbeda dengan sistem manual yang mengharuskan pemilih mencoblos surat suara kertas.

“Kalau manual kan pemilih diberi surat suara, kemudian dicoblos di salah satu gambar calon. Nah, dengan digital itu disediakan alat berupa tablet, nanti di-tap,” jelasnya.

Meski menggunakan perangkat elektronik, TPS, bilik suara, dan kotak suara tetap disediakan. Perangkat juga direncanakan mencetak bukti berupa kode QR terenkripsi setelah pemilih menentukan pilihannya.

Regulasi Dikebut Sebelum Juni 2027

Di tengah persiapan tersebut, DPMD Majalengka masih harus menuntaskan penyesuaian regulasi daerah. Ajid mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas perubahan peraturan daerah (Perda) agar sesuai dengan ketentuan terbaru tentang desa.

Penyesuaian itu dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Targetnya sebelum Juni itu harus sudah dengan Perda yang baru, dengan yang sudah diubah, yang disesuaikan,” kata Ajid.

Ia menegaskan, aturan tersebut harus selesai sebelum tahapan Pilkades dimulai.

“Jadi sebelum Juni itu peraturan perundang-undangannya, regulasinya harus sudah disesuaikan dulu,” ujarnya.

Sistem Offline, Tak Bergantung Sinyal

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerapan pemungutan suara digital adalah kondisi jaringan internet di wilayah pedesaan.

Namun, menurut Ajid, sistem yang direncanakan bekerja secara offline sehingga tidak bergantung pada koneksi internet.

“Jadi tidak ada permasalahan sinyal di manapun karena offline, hanya penyambungan perangkat saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketersediaan listrik tetap diperlukan, terutama untuk mengoperasikan printer yang mencetak bukti suara.

Selain menyiapkan regulasi dan perangkat, DPMD juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Ajid menilai pemilih perlu memahami cara menggunakan sistem baru tersebut sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Putusan MK, Politisi PDIP Majalengka Minta Gibran Fokus Kerja

“Tantangannya hanya perlu sosialisasi saja yang mungkin harus lebih masif supaya di semua pihak paham, termasuk para pemilih,” ungkapnya.

DPMD Majalengka juga berencana belajar langsung ke daerah lain yang telah menyelenggarakan Pilkades digital. Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut telah memberikan fasilitasi untuk mendukung penerapan sistem tersebut sejak 2025.

Dengan tahapan yang diperkirakan dimulai Juni 2027, penyesuaian aturan dan sosialisasi menjadi pekerjaan penting sebelum rencana Pilkades digital diterapkan di 141 desa.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru