spot_imgspot_img
Selasa 6 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Majalengka Musnahkan 32 Gram Sabu dan 71 Botol Miras

MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan barang bukti dari 28 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan dilakukan Selasa (6/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah inkrah selama Juli hingga September 2026.

Kepala Kejari Majalengka, Regie Komara, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus. Di antaranya narkotika, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, pencabulan, pengeroyokan hingga tindak pidana ringan.

Baca Juga: MPP Majalengka Layani 38.739 Warga, Ini Bidikan DPMPTSP

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat,” kata Regie.

Dari 28 perkara itu, enam perkara terkait narkotika, psikotropika dan kesehatan. Kemudian 18 perkara terkait pencurian, perlindungan anak dan penganiayaan.

Sedangkan satu perkara terkait pencabulan dan pengeroyokan, serta tiga perkara lainnya merupakan tindak pidana ringan atau tipiring.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 32,19 gram sabu, 14 butir Hexymer, 976 butir Tramadol, 244 butir Trihexyphenidyl dan 30 butir Double YY.

Baca Juga: Belasan Ribu Jiwa Merasakan Dampak Rentetan Bencana di Majalengka

Kejari juga memusnahkan 33 unit HP, pakaian, tas dan 71 botol minuman keras.

Regie mengatakan pemusnahan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami memastikan setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap diproses sesuai ketentuan. Harapannya, langkah ini turut memberikan efek pencegahan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka,” tegasnya.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru