spot_imgspot_img
Senin 5 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pemuda di Majalengka Ditangkap Usai Lempar Botol dan Hancurkan Motor Warga, Motifnya Bikin Geleng Kepala

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Polisi meringkus tiga pemuda setelah mereka melemparkan botol bekas minuman keras dan merusak sepeda motor di Jalan Pemuda, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Sabtu (3/10/2026) dini hari.

Seorang warga berinisial DAM (21) menjadi korban saat melintas untuk mencari makanan. Para pelaku mendadak melempar botol keras ke arah korban hingga terjatuh. Saat korban menyelamatkan diri, jajaran pelaku langsung menghancurkan sepeda motor korban menggunakan celurit.

Baca Juga: Ijtima Ulama PKB Majalengka Desak Perbup Fasilitasi Madrasah Diniyah, Honor Guru Disorot

Sinergi Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Kapolres Majalengka AKBP Aldy Sulaiman mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut setelah Polsek Majalengka Kota bersama Satreskrim Polres Majalengka menindaklanjuti laporan korban.

“Korban dilempar botol minuman oleh para pelaku. Setelah korban terjatuh, kemudian para pelaku lanjut melakukan pengrusakan terhadap motor korban dengan menggunakan celurit,” kata Aldy kepada Fokus Jabar, Senin (5/10).

Petugas menyita barang bukti berupa sebilah celurit, pecahan botol, kendaraan pelaku, serta sepeda motor korban yang rusak. Tiga tersangka yang mendekam di sel tahanan masing-masing berinisial R.D.M. (20), I.M.S. (19), dan A.F. (19).

Motif Konyol Cari Sensasi Berujung Ancaman Penjara

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait alasan penyerangan tersebut. Para pelaku mengaku tidak memiliki dendam atau masalah pribadi dengan korban.

“Kami sampaikan juga terkait dengan motif daripada para pelaku ini adalah mereka hanya untuk mencari sensasi ataupun kesenangan mereka semata,” ujar Aldy.

Aksi nekat ini mengakibatkan korban menderita luka gores di area kaki serta tangan. Selain itu, sabetan celurit merusak fisik sepeda motor milik korban.

Kini, ketiga pelaku menghadapi proses hukum dan jeratan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru