spot_imgspot_img
Senin 5 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Densus 88 Gerebek Terduga Teroris, Farhan Tegur Pengelola Kontrakan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Muhammad Farhan menegur keras pengelola kontrakan dan kos-kosan serta aparat kewilayahan menyusul penggerebekan seorang terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Parakansaat, Kecamatan Antapani, pada Jumat (2/10/2026).

Farhan meminta lurah, RW hingga pengelola kontrakan dan kos memperketat pendataan warga pendatang. Setiap penghuni baru wajib di laporkan kepada RW dan kelurahan setempat.

BACA JUGA:

Influenza A Serang Anak, Farhan Minta Siswa Perketat Masker

“Pada dasarnya saya ingin menekankan, baik kepada lurah maupun RW serta pengelola kos-kosan atau kontrakan agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru,” kata Farhan, Senin (5/10/2026).

Farhan menegaskan, pengelola kontrakan tidak boleh hanya menerima penghuni tanpa mengurus administrasi kependudukannya.

“Saya tegur keras kepada pengelola, jangan cuma terima kontrakan, administrasinya juga di ikuti,” katanya.

Farhan juga menegur pengurus RW dan lurah karena di nilai lalai dalam memastikan pendataan warga pendatang berjalan.

“Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, ‘Aduh Pak, nggak pernah lapor apa-apa Pak dari pengelola itu.’ Lurahnya juga sama, saya tegur keras, bahkan akan saya beri surat peringatan,” ucapnya.

Farhan menegaskan, tidak boleh ada lagi alasan kecolongan dalam pengawasan warga pendatang yang tinggal di kontrakan maupun kos-kosan.

“Apabila masalah pendataan warga pendatang yang masuk ke dalam kontrakan atau kos-kosan tidak di laporkan kepada RW dan kelurahan setempat, itu akan ada sanksi administrasi,” jelasnya.

Saat di tanya apakah kondisi tersebut merupakan bentuk kecolongan dalam pengawasan kewilayahan, Farhan mengatakan, hal itu tidak boleh terulang.

BACA JUGA:

133,8 Kg Tembakau Sintetis hingga 11.612 Botol Miras Dimusnahkan di Cimahi

“Iya, tidak boleh ada alasan kecolongan lagi,” tegasnya.

Farhan menambahkan, sanksi yang akan di berikan kepada aparat kewilayahan yang lalai berupa teguran sesuai ketentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sanksinya teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru