BANDUNG,FOKUSJabar.id: Perumda Pasar Juara Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel 243 kios di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026). Langkah penertiban ini menyasar kios-kios milik pedagang yang kedapatan menyetorkan uang sewa atau pungutan kepada pihak lain di luar pengelola resmi.
Petugas di lapangan menempelkan stiker dan memasang garis segel pada bangunan kios, baik yang sedang tutup maupun yang masih beroperasi. Seluruh proses penertiban berjalan kondusif tanpa ada penolakan dari para pedagang.
Baca Juga: Akhmad Munir Lantik Tantan Sulthon Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 di Gedung Merdeka
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengonfirmasi bahwa langkah ini berawal dari temuan aktivitas yang melanggar prosedur dan regulasi resmi.
“Total ada 243 kios yang kami lakukan penyegelan karena ditemukan pedagang membayar uang sewa kepada pihak lain, bukan kepada Perumda Pasar Juara,” kata Pradana saat ditemui di Pasar Ciroyom, Jumat (2/10/2026).
Buntut Informasi Simpang Siur dan Instruksi Wali Kota
Pradana menduga minimnya saluran informasi resmi membuat sebagian pedagang terjebak dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Sangat disayangkan, kemungkinan besar belum tersampaikan informasi yang benar kepada para pedagang, sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini. Karena itu, kami merasa berkewajiban melakukan penindakan ini,” katanya.
Tindakan lapangan ini sekaligus menjalankan instruksi langsung Wali Kota Bandung Muhammad Farhan guna membenahi tata kelola administrasi dan operasional di Pasar Ciroyom.
“Kami menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, sehingga hari ini kami melaksanakan penindakan dan penegakan regulasi,” ucapnya.
Lindungi Pedagang dan Buka Posko Pengaduan
Pradana menegaskan bahwa penyegelan ini bertujuan melindungi para pedagang dari praktik penarikan ilegal. Pihaknya meminta pedagang yang pernah membayar retribusi kepada oknum luar untuk segera melapor ke Kantor Kepala Pasar Ciroyom atau Kantor Perumda Pasar Juara sambil membawa bukti setoran.
“Tujuan kami hanyalah menertibkan administrasi agar tidak ada lagi kesalahpahaman, semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami melarang keras pungutan liar di luar Perumda Pasar,” jelasnya.
Manajemen akan memanfaatkan proses klarifikasi pedagang sebagai basis data untuk merumuskan solusi komprehensif.
“Ini adalah arahan Bapak Wali Kota Bandung untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung hadir untuk melindungi dan membantu para pedagang, khususnya di Pasar Ciroyom,” katanya.
“Kami tunggu sampai para pedagang datang melapor, melampirkan bukti-bukti pembayaran dan menyampaikan keluhannya. Prosesnya di Kantor Kepala Pasar, di sini Pasar Ciroyom,” ujar Pradana.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Meski telah mengantongi sejumlah nama, Pradana belum bersedia membeberkan identitas oknum maupun nominal uang pungutan karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Namun belum dapat kami umumkan, masih dalam proses. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Ono Surono atas masukannya yang mendorong kami melaksanakan penindakan ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan pemungutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi pidana. Pihaknya akan menyerahkan seluruh bukti penemuan ke aparat penegak hukum.
“Itu dilarang keras dan termasuk tindak pidana. Kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



