BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menginstruksikan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli sewa kios secara ilegal di Pasar Ciroyom. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menugaskan Perumda Pasar Juara bersama aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengidentifikasi seluruh oknum yang terlibat.
Instruksi tegas ini merespons laporan masyarakat serta temuan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.
Baca Juga: 243 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Disegel, Perumda Pasar Juara Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal
“Informasi yang disampaikan oleh Pak Wakil Ketua DPRD Jawa Barat terkait dugaan jual beli ilegal sudah kami terima. Saya perintahkan kepada Direktur Utama Pasar untuk melakukan penyelidikan yang dibantu oleh aparat hukum, sekaligus mengidentifikasi siapa oknum yang terlibat,” kata Farhan di Balai Kota Bandung pada Jumat (2/10/2026).
Mengarah ke Kasus Penipuan dan Koordinasi Kepolisian
Farhan menegaskan bahwa praktik transaksi ilegal tersebut telah mengarah pada tindak pidana penipuan. Karena itu, Pemkot Bandung bergerak cepat guna memastikan kejelasan hukum bagi para pedagang yang menjadi korban.
“Apabila memang benar seperti yang disampaikan, hal meupakan kasus penipuan. Kami sebagai KPM mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Pak Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Masalah ini langsung kami tindak lanjuti,” katanya.
Farhan mengonfirmasi telah menggelar koordinasi awal bersama Kapolrestabes Bandung. Pihaknya siap meningkatkan eskalasi penanganan hukum hingga ke tingkat Polda Jawa Barat jika memerlukan tindakan lebih lanjut.
“Saya sudah menghadap Pak Kapolrestabes terkait hal ini. Jika nanti dieskalasi ke Polda, kami sudah memiliki dasar dan bahan untuk melapor,” ucapnya.
Mengenai identitas oknum yang bermain, Farhan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian.
“Belum diketahui. Saya baru menerima laporan penyegelan. Biarkan kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Amankan Barang Bukti dan Sapu Bersih Perantara Ilegal
Sebelumnya, Perumda Pasar Juara mengunci dan menyegel 243 kios di Pasar Ciroyom akibat temuan aliran uang sewa yang masuk ke kantong pihak tak berwenang. Farhan menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut bertujuan mengamankan barang bukti di lapangan.
“Belum diketahui. Keputusan penyegelan yang manajemen ambil terlebih dahulu untuk mencegah penghilangan barang bukti. Mereka ibarat korban penipuan. Langkah pertama adalah menindak pelaku penipuan terlebih dahulu, itu prioritas utama,” ungkapnya.
Ia berkomitmen mengawasi seluruh operasional pasar tradisional di Kota Bandung agar bebas dari intimidasi maupun praktik perantara ilegal.
“Saya akan terus menjaga dan mengawasi seluruh pasar serta manajemen pasar agar bersih. Tidak boleh ada oknum maupun pihak perantara yang mengambil keuntungan,” katanya.
Farhan juga menegaskan netralitas jajaran birokrasi Pemkot Bandung terkait negosiasi antara kelompok pedagang dan pengelola pasar.
“Jika ada koperasi atau himpunan pedagang yang ingin melakukan negosiasi, silakan, itu ranah mereka dan manajemen. Namun, saya melarang diri saya sendiri serta seluruh jajaran OPD untuk ikut campur urusan negosiasi. Kami harus menghindari segala bentuk tuduhan keberpihakan,” jelasnya.
Pengelola Kantongi Nama Terduga Pelaku
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengonfirmasi bahwa tim internal bersama kepolisian terus bergerak mengumpulkan bukti pendukung.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ada nama-nama yang masuk, namun belum dapat kami umumkan, masih dalam proses,” kata Pradana.
Pradana kembali mengapresiasi masukan konstruktif dari DPRD Jawa Barat yang mempercepat langkah tegas penertiban di lapangan.
“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Ono Surono atas masukannya yang mendorong kami melaksanakan penindakan ini,” ucapnya.
(Yusuf Mugni)



