spot_imgspot_img
Selasa 29 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Data Penerima Bansos Berubah, Desil Bisa Diperbarui Lewat DTSEN

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah mulai memperbarui desil penerima bantuan sosial (bansos) secara digital melalui sistem yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, perubahan data dapat langsung memengaruhi pembaruan desil penerima bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, DTSEN kini menjadi basis data tunggal pemerintah. Pengelolaan data tersebut dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sementara kementerian dan pemerintah daerah membantu proses pemutakhiran.

“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kita untuk pertama kalinya sudah tunggal. Sebelum-sebelumnya, kementerian punya data sendiri dan pemerintah daerah punya data sendiri,” kata Saifullah Yusuf Selasa (29/6/2026).

Baca Juga: Traffic Light Tamblong-Naripan Mati, 7 Kecelakaan Terjadi dalam 2 Hari

Menurutnya, penerapan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Digitalisasi bansos dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.

“Dalam rangka supaya bansos lebih tepat sasaran, kita menghadirkan teknologi lewat digitalisasi bansos. Sistemnya juga terhubung dengan DTSEN sehingga nanti DTSEN langsung mengoreksi desilnya begitu data masuk,” katanya.

Saifullah mengatakan, masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat membantu proses pemutakhiran data melalui program Agen Perlinsos.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan memasukkan data IKD dan melakukan verifikasi melalui foto wajah.

“Setelah itu, Anda otomatis menjadi agen untuk membantu orang lain,” ucapnya.

300 Ribu Orang

Hingga saat ini, lebih dari 300 ribu orang telah terdaftar sebagai Agen Perlinsos. Secara nasional, jumlah pendaftar disebut telah mencapai lebih dari lima juta orang.

Saifullah menjelaskan, BPS akan menetapkan hasil pemutakhiran DTSEN setiap tiga bulan sekali, mengikuti periode penyaluran bansos pemerintah.

“BPS menetapkan hasil pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali, mengikuti pola penyaluran bantuan pemerintah. Khususnya bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.

Baca Juga: PINTU Perkenalkan VIP Private dan Gandeng Ondo Finance

Meski penetapan dilakukan setiap tiga bulan, proses pemutakhiran data dapat dilakukan setiap hari. Hasil pemutakhiran kemudian diterima pada tanggal 10 di bulan penyaluran bansos.

Triwulan pertama mencakup Januari hingga Maret dan disalurkan pada Januari. Triwulan kedua mencakup April hingga Juni dan disalurkan pada April. Triwulan ketiga mencakup Juli hingga September dan disalurkan pada Juli. Sementara triwulan keempat mencakup Oktober hingga Desember dan disalurkan pada Oktober.

“Setiap triwulan kita salurkan, sehingga hasil pemutakhirannya diterima setiap tanggal 10 di bulan penyaluran. Namun, proses pemutakhiran datanya sendiri bisa dilakukan setiap hari. Penetapan oleh BPS dilakukan tiga bulan sekali, sedangkan untuk PBI dilakukan sebulan sekali,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru

Lewat ke baris perkakas